Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Masih Ingat Anas Urbaningrum? Napi Korupsi P3SON Hambalang Ini Terima Pengurangan Hukuman dari MA

Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

YOUTUBE
Harus Bayar Uang Pengganti Rp 57 Miliar, Anas Urbaningrum Bilang Begini! 

Berikut 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting MA sepanjang 2019-2020 menurut catatan KPK:

1. Dirwan Mahmud

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun MA mengurangi masa hukuman Dirwan menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dalam vonis PK.

2. Choel Mallarangeng

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menikmati peringanan masa hukuman pada 19 Maret 2019. Adik eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun.

Namun, vonis yang diputus Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat PK. Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun.

3. Samsu Umar Abdul Samiun

MA mengurangi hukuman mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Sebelumnya, terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam dalam gugatan sengketa pilkada itu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir September 2017.

4. Billy Sindoro

Eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Ia divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Kemudian, Billy mengajukan permohonan PK atas hukumannya itu. PK dikabulkan, akhirnya vonis penjara terhadap Billy menjadi 2 tahun.

5. Hadi Setiawan

Pengusaha Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba. Hadi terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.

Berdasarkan data yang diberikan Ali, vonis 4 tahun terhadap Hadi juga dikurangi. Dari semula hukuman 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Pinangki Mengaku Sudah Lama Kaya: Pernah Nikah dengan Kajati Jabar

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved