Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Masih Ingat Anas Urbaningrum? Napi Korupsi P3SON Hambalang Ini Terima Pengurangan Hukuman dari MA

Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

YOUTUBE
Harus Bayar Uang Pengganti Rp 57 Miliar, Anas Urbaningrum Bilang Begini! 

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.

Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

 Debat Capres AS Panas, Joe Biden Sebut Donald Trump Badut dan Anak Anjing Vladirmir Putin

 Cerita Burhan Kapak Bantai Anggota PKI dengan Sadis Usai G30S: Lebih Baik Membunuh Daripada Dibunuh

 Kisah Jenderal Ahmad Yani Marah PKI yang Bunuh TNI Sebelum G30S 1965: Gawat, Asah Pisau Komandomu

TONTON JUGA :

20 Nama Koruptor yang Masa Hukumannya Dikorting Mahkamah Agung

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Terbaru, MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA vonis jadi 6 tahun.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Ali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved