Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilgub 2020

KPU Sulut Beberkan LADK Paslon Pilgub Sulut 2020, Berikut Rinciannya

Dalam masa kampanye damai ini, kegiatan para pasangan calon (paslon) terbatas secara daring maupun pertemuan yang dibatasi orangnya.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUN MANADO/ISVARA SAVITRI
Kantor KPU Sulut. 

Penerimaan sumbangan

1. Pasangan calon (paslon)

2. Partai atau gabungan partai

3. Sumbangan pihak lain perseorangan

4. Sumbangan pihak lain kelompok

5. Sumbangan pihak lain badan hukum swasta

Penerimaan lain-lain

1. Bunga bank

2. Penerimaan barang hasil pembelian

3. Barang diterima di muka

(*)

Diakhir September Data Kesembuhan Kasus Covid-19 di Alami Penurunan

Pemkab Minut Utamakan Program Prioritas Dalam APBD-P 2020

Hari Ulang Tahun ke-86 GMIM Bersinode, Danlantamal VIII Turut Hadir

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved