Pilgub 2020
KPU Sulut Beberkan LADK Paslon Pilgub Sulut 2020, Berikut Rinciannya
Dalam masa kampanye damai ini, kegiatan para pasangan calon (paslon) terbatas secara daring maupun pertemuan yang dibatasi orangnya.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Penerimaan sumbangan
1. Pasangan calon (paslon)
2. Partai atau gabungan partai
3. Sumbangan pihak lain perseorangan
4. Sumbangan pihak lain kelompok
5. Sumbangan pihak lain badan hukum swasta
Penerimaan lain-lain
1. Bunga bank
2. Penerimaan barang hasil pembelian
3. Barang diterima di muka
(*)
• Diakhir September Data Kesembuhan Kasus Covid-19 di Alami Penurunan
• Pemkab Minut Utamakan Program Prioritas Dalam APBD-P 2020
• Hari Ulang Tahun ke-86 GMIM Bersinode, Danlantamal VIII Turut Hadir
Berita Terkait