Berita Bolsel
Imam Masjid, Pegawai Syar'i dan Pendeta di Bolsel Dapat Asuransi Gratis, Kurang Lebih Rp 42 Juta
Dijelaskannya, program ini disebut Program Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan atau disingkat 'Perkasa'.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Belum sepekan menjabat sebagai Penjabat Bupati Sementara (Pjs) Kabupaten Bolsel, Praseno Hadi sudah memberikan pengaruh yang cukup baik.
Program asuransi gratis bagi Imam, Pegawai Syar'i dan Pendeta yang didorongnya, dinilai sangat tepat.
Apalagi Bolsel dikenal sebagai daerah deengan visi religius.
Dijelaskannya, program ini disebut Program Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan atau disingkat 'Perkasa'.
Program ini milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja sosial keagamaan yang terdiri dari imam, pegawai syar'i dan pendeta ditanggung Pemprov Sulut.
Ada asuransi untuk para pekerja sosial keagamaan.
Ada juga asuransi untuk petani.
Mudah mudahan tambah lagi.
"Intinya, dalam tugas ini saya akan berupaya optimal memberikan yang terbaik," terang Praseno Hadi, yang ditemui di ruang kerjanya, di Lantai 2 Kantor Bappelitbang Bolsel, Kamis (1/10/2020).
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Arsalan Makalalag, mengatakan, pihaknya selaku instansi teknis sudah mengusulkan program 'Perkasa' tersebut ke Pemprov Sulut.
"Dan langkah kami sekarang turun ke kecamatan-kecamatan meminta data seperti fotocopy KTP para imam, pegawai syar'i dan pendeta yang ada di 81 desa se-Bolsel," tuturnya.
Lanjut dia, jika data itu sudah terkumpul, langsung dikirim ke provinsi.
"Targetnya minggu depan selesai," aku Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bolsel ini.
Dijelaskannya, program Perkasa ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya para Pekerja Sosial Keagamaan.
"Pemerintah memandang perlu memberikan semacam perlidungan kepada para pekerja sosial keagamaan yang bekerja melayani masyarakat, lewat asuransi BPJS ketenagakerjaan ini," terang Arsalan.
Ia kemudian menjelaskan manfaat dari asuransi ini.
Semoga tidak terjadi.
Tapi, jika mereka mengalami kecelakaan kerja, atau mungkin kematian.
Maka BPJS akan memberikan santunan yang diterima ahli waris.
"Kurang lebih Rp 42 juta," tutupnya. (Nie)
Kunjungi channel Youtube kami: