Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

14 Perusahaan BUMN akan Dilikuidasi

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal melikuidasi atau pembubaran 14 perusahaan negara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Capture YouTube Metro TV
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan jumlah kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN, dalam acara Kick Andy, Selasa (29/9/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal melikuidasi atau pembubaran 14 perusahaan negara. Hal itu diungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bahwa proses likuidasi akan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Nama Calon Jaksa Agung Beredar di Setneg

“Ke depan akan ada BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan. Yang dikonsolidasikan atau dimerger ada 34, yang dikelola PPA 19 dan yang akan dilikuidasi melalui PPA ada 14,” ucap Arya dalam diskusi virtual, Rabu(30/9).

“Ini akan membuat BUMN jadi ramping,” sambungnya.

Kementerian BUMN menurutnya tidak memiliki hak untuk langsung melakukan likuidasi perusahaan pelat merah. Nantinya akan ada aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara(BUMN).

“Kita mau perluasan supaya bisa melikuidasi, memerger perusahaan yang masuk dalam kategori dead weight,” kata Arya.

Contoh salah satu BUMN yang masuk dalam kategori dead weight yaitu PT Merpati Nusantara Airlines.  “Merpati sampai hari ini masih hidup, padahal sudah tidak operasional lagi dan banyak perusahaan-perusahaan seperti ini. Kita tahu ada PT Industri Gelas, PT Kertas Kraft,” jelas Arya.

Dia menekankan Kementerian BUMN tidak memiliki kewenangan untuk melikuidasi atau memerger perusahaan. Sementara Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi memberi tanggapan terkait rencana pembubaran 14 BUMN yang menurutnya berita mengagetkan.

Pinangki Mengaku Sudah Lama Kaya: Pernah Nikah dengan Kajati Jabar

“Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19/2003 tentang BUMN maupun UU 40/2007 tentang Perseroan,” katanya.

Dia bilang, pembubaran BUMN bukan berarti sebuah kegagalan kementerian BUMN, karena memang banyak BUMN yang tidak sehat.  Namun sebelum pembubaran dilakukan, Kementerian BUMN harus bisa menjelaskan kepada DPR dan publik tentang kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur.

“Kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada,” ujarnya.

Persoalannya kemudian, bagaimana nasib karyawan di perusahaan BUMN tersebut? “Setelah adanya pembubaran BUMN adalah nasib para karyawan. BUMN harus bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan baik,” kata pria yang akrab disapa Awiek ini.

Menurutnya, jika terpaksa harus ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.  Kementerian BUMN juga diharapkan berjuang untuk mengkaryakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat.

“Perlunya Kementerian BUMN dan pemerintah pusat harus mencari format terbaik guna meningkatkan kompetensi perusahaan apakah dengan membentuk super holding ala Singapura dengan Temaseknya yang banyak diusulkan atau dengan melanjutkan pembentukan holding-holding perusahaan berdasarkan kesamaan bisnisnya,” ucap politikus PPP itu.

Biden Sempat Ucapkan Insyaallah: Debat Capres AS Berlangsung Panas

Lebih lanjut, alternatif perlu dikaji secara komprehensif agar BUMN yang ada bisa profit dan tidak menjadi beban bagi anggaran negara. (Tribun Network/nas/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved