DPRD Sulut
DPRD Sulut Ajukan Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar
DPRD Sulut menyodorkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fakir Miskin dan Anak Terlantar
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - DPRD Sulut menyodorkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Ranperda itu diajukan ke Rapat Paripurna DPRD Sulut di Gedung Cengkih, Selasa (29/9/2020)
Ranperda inisiatif DPRD itu akan diproses bersama Pemprov Sulut
Billy Lombok, Wakil Ketua DPRD Sulut menyampaikan, penjelasan soal Ranperda tersebut.
Ia menyampaikan, permasalahan fakir miskin dan anak terlantar itu salah satunya terkait identitas. Harusnya ada pendataan bagi mereka, bahkan memberikan dokumen identitas.
• Inspiratif, Kepsek SDN 3 Momalia Ciptakan Mesin Perontok Cengkih
• Bawaslu Boltim Akan Hentikan Kampanye Paslon yang Langgar Protap Kesehatan Covid-19
• DPRD Sulut Sambut Pjs Gubernur Agus Fatoni, Victor: DPRD Dukung Kerja Hebat
Selain itu, fakir miskin dan anak terlantar harus menikmati apa yang juga dinikmati masyarakat.
"Kebutuhan utama bisa dipenuhi, pendidikan formal non formal, supaya mereka dpat menikmati pekerjaan layak dan hidup di luar garis kemiskinan, " kata Politisi Partai Demokrat ini.
Ranperda ini menjamin kebutuhan dasar fakir miskin dan anak terlantar. Menekan angka mereka, kemudian meningkatkan paritisipasi masyarakat
Adapun Ranperda ini terdiri dari 7 bab dan 31 pasal. (ryo)
• BREAKING NEWS: Hadiri Gerakan Sejuta Masker, Pjs Wali Kota Bitung Gelorakan 4M
• Operasional Kimong Menanti Vaksin Covid-19
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: