Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Bawaslu Boltim Akan Hentikan Kampanye Paslon yang Langgar Protap Kesehatan Covid-19

Bawaslu Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, akan menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Siti Nurjanah
Pimpinan Bawaslu Boltim Susanto Mamonto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Bawaslu Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, akan menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye.

Pimpinan Bawaslu Boltim Susanto Mamonto mengatakan,dalam metode pengawasan kampanye Pilkada calon bupati dan wakil bupati tahun 2020 di tengah pandemi Bawaslu perhatikan terkait kepatuhan pada protap kesehatan saat kampanye.

“Menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, apabila tidak mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan protokol kesehatan," ucapnya.

Kayla dan Nurain Pemenang Seleksi Astra Honda Motor Best Student Sulut Gorontalo

DPRD Sulut Sambut Pjs Gubernur Agus Fatoni, Victor: DPRD Dukung Kerja Hebat

BNI Manado Siapkan 17 Ribu Keping BNI Tapcash untuk Pengguna Tol Manado-Bitung

Menurutnya, terkait penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian setempat.

"Terutama terhadap metode kampanye yang mengakibatkan kerumunan dan arak-arakan massa peserta kampanye Pilkada," ucapnya.

Lanjutnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BREAKING NEWS: Hadiri Gerakan Sejuta Masker, Pjs Wali Kota Bitung Gelorakan 4M

Operasional Kimong Menanti Vaksin Covid-19

“Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kampanye, maka berdasarkan Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020, maka pihak pasangan calon bupati dan wakil bupati terlebih dahulu diberikan sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu saat terjadinya pelanggaran," ujarnya.

Menurutnya, selain sanksi peringatan dan penghentian dan pembubaran kampanye, juga pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye dapat diikuti dengan sanksi administrasi.

“Berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar, selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelasnya.

Gadis Cantik Asal Manado, Claudia Chatline Indah Masinambouw Kejar Cita-cita hingga Jakarta

Pjs Gubernur Agus Fatoni Sambangi Bawaslu, Herwyn Malonda Beber Langkah Pengawasan Pilkada

Ia menyebutkan, Bawaslu secara teknis akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk pengenaan sanksi administrasi atas pelanggaran.

“Atas rekomendasi sanksi, KPU wajib menindaklanjuti dengan segera menjatuhkan sanksi administrasi,” katanya.

Tambah Santo, pihaknya jauh hari telah melakukan serangkaian pencegahan berupa penyampaian surat imbuan, kepada Paslon dan partai politik serta pihak terkait laninya untuk mentaati dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye Pemilukada 2020. (ana)

Daftar Bank yang Menyediakan Kartu Tol Manado-Bitung, Pengendara Wajib Pakai Uang Elektronik

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved