Pjs Bupati Minsel Tak Tempati Rudis
-Pjs Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Meki Onibala mulai berkantor Senin (28/9/2020).
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - -Pjs Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Meki Onibala mulai berkantor Senin (28/9/2020).
Selama melaksanakan tugasnya Meki Onibala akan mendapat fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Hanya saja menurut Surat Edaran Kemendagri RI Nomor 273/4368/ODTA Trrtanggal 1 September 2020, Pjs Bupati Minsel dalam tugas dan wewenangnya tidak menggunakan/menempati rumah dinas yang digunakan oleh kepala daerah selama melaksanakan cuti di luar tanggunngan negara.
Namun Pjs Bupati Minsel akan tetap disediakan akomodasi selama masa tugasnya oleh pemerintah kabupaten.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Minsel Tusrianto Rumengan yang dihubungi mengatakan ada surat edaran dari Kemendagri RI soal fasilitas yang didapatkan seorang Pjs Bupati.
"Hanya saja untuk rumah dinas bupati sesuai surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, seorang Pjs Bupati belum bisa menempati. "Ada surat edarannya dan isinya seperti itu," ujar Tusrianto Rumengan.
Namun fasilitas lainnya bisa digunakan oleh seorang Pjs Bupati kata Tusrianto Rumengan.
Di hari pertamanya berkantor, Meki Onibala disambut oleh Sekda Minsel Denny Kaawoan dan sejumlah pejabat lainnya. Sebelum menggelar tatap muka dengan para ASN, Meki Onibala menggelar ibadah singkat di ruangan Bupati Minsel.
Diketahui Meki Onibala akan menjabat sebagai Pjs Bupati Minsel selama 71 hari.
Dia akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 6 Desember 2020.
Meki Onibala menggantikan sementara Bupati Minsel Definitif Christiany Eugenia Patuntu yang sedang cuti kampanye. Tetty sapaanya saat ini maju sebagai Calon Gubernur Sulut yang diusung oleh Partai Golkar, PAN dan Demokrat.(eas)