Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kakek-kakek Komplotan Pengedar Uang Palsu, Polisi Amankan Uang Palsu Setengah Miliar

Ananta meminta masyarakat yang mendapati adanya uang palsu untuk menyerahan ke bank terdekat dan melaporkan temuan uang palsu tersebut

Editor: Finneke Wolajan
KOMPAS.COM/SUKOCO
Kepolisian Resor Ngawi berhasil menggulung komplotan kakek kakek pengedar uang palsu. Dari ketiga pelaku Polisi berhasil mengamankan lebih dari 546 juta rupiah uang palsu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang komplotan pengedar uang palsu diamankan Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur.

Ketiganya berinisial SMRJ (55) warga Desa Tlanak Utara, Kabupaten Lamongan, SMRD (63) warga Desa Bancong, Kabupaten Madiun dan SRKM (61) warga Desa Babadan Kabupaten Ngawi.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar rupiah dari ANT.

Diduga merupakan jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.

Tersangka SMRJ mendapat Rp 500 juta, SMRD Rp 100 juta dan SWD mendapat Rp 400 juta.  

“Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan,” ujar Ananta, saat rilis di Polres Ngawi, Senin (28/9/2020).

Dari ketiga pria paruh baya pelaku pengedar uang palsu polisi mengamankan uang palsu Rp 546 juta.

Sementara Rp 300 juta uang palsu saat ini telah berhasil diamankan oleh Poltabes Surabaya.

Ananta meminta masyarakat yang mendapati adanya uang palsu untuk menyerahan ke bank terdekat dan melaporkan temuan uang palsu tersebut.

“Diperkirakan masih ada Rp 200 juta yang beredar di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kalau menemukan uang palsu,” imbuh Ananta.

Dari pengakuan ketiganya, mereka nekat mengedarkan uang palsu karena terdesak perekonomian.

SMRD mengaku hasil mengedarkan uang paslu untuk membayar utang.

Sementara SRKM mengaku hasil mengedarkan uang palsu untuk berobat dan SMRJ untuk kepentingan pribadi hingga biaya menginap di hotel di Surabaya.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 26 jo Pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Ancamannya hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Palsu Setengah Miliar Diamankan dari 3 Kakek Komplotan Pengedar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved