Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Joune Ganda Kalahkan OD-CEP-VAP: KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon. Christiany Eugenia Paruntu

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Istimewa
Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon. Christiany Eugenia Paruntu dan Sehan Salim Landjar (CEP-Sehan) terkecil. Paslon nomor urut 1 dari Partai Golkar dan PAN ini hanya memiliki LADK Rp 100 ribu, berasal dari uang pribadi paslon.

Dokter Curhat Depan Jokowi soal Kekurangan Tenaga Medis

Paslon nomor urut 3 Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (Olly-Steven) yang diusung dari PDIP, PSI, Gerindra, PPP dan PKB melaporkan Rp 1 juta berasal dari uang pribadi paslon. Paling besar Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HR). Paslon nomor urut 2 yang diusung Partai Nasdem dan PKS ini punya Rp 5 juta berasal dari uang pribadi paslon.

Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sudah memasuki tahapan kampanye. Kampanye damai ini dilaksanakan selama 71 hari dari tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Dalam masa kampanye damai ini, kegiatan para pasangan calon (paslon) terbatas secara daring maupun pertemuan yang dibatasi orangnya.

Hal ini tentu berpengaruh pada dana kampanye yang juga disediakan. Ketiga paslon gubernur dan wakil gubernur Sulut 2020 telah memasukkan LADK pada Sabtu (26/9/2020).

Menurut Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, ini merupakan laporan awal perolehan dana kampanye masing-masing paslon. "Jumlahnya pun berbeda-beda ya setiap paslon, tidak ada patokan, tergantung kemampuan masing-masing dan dari mana dana tersebut diperoleh," ujarnya, Minggu (27/9/2020).

Ardiles menambahkan, jumlah ini tentu bisa bertambah seiring berjalannya masa kampanye dan berasal dari mana dana kampanye tersebut.
Dijelaskannya, ada beberapa sumber dana kampanye. Untuk penerimaan sumbangan terdiri dari paslon, partai atau gabungan partai, pihak lain perseorangan, pihak lain kelompok, dan pihak lain badan hukum swasta. Ada juga dari penerimaan lain-lain seperti bunga bank, barang hasil pembelian dan barang diterima dimuka.

KPU Kabupaten Minahasa Utara telah mengumumkan LADK ketiga paslon. Ketua KPU Minut, Stella Runtu Minggu (27/9/2020) mengatakan, berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan laporan awal dana kampanye peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa Utara tahun 2020, masing-masing sebagai berikut.

Dana Awal Kampanye Iskandar-Deddy Rp 25 Juta

"Untuk paslon Shintia Gelly Rumumpe dan Netty Angnes Pantow telah melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta," ujarnya. Kemudian tambah dia, paslon Joune Ganda dan Kevin William Lotulung, telah melaporkan dana awal kampanye Rp 1 miliar. "Serta paslon Sompie Singal dan Joppie Lengkong, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 10 juta," ujar dia.

Runtu mengatakan, laporan awal dana kampanye sebesar Rp 1 miliar dari Joune-Kevin bersumber dari pasangan calon sebesar Rp150 juta dan sumbangan pihak lain perseorangan Rp 850 juta.

"Sementara laporan awal dana kampanye pasangan calon Shintia dan Netty Rp 1 Juta serta Sompie dan Joppie Rp 10 juta bersumber dari pasangan calon," katanya.

KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menerima Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari tiga paslon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Boltim Abdul Kader Bachmid menjelaskan, masing-masing paslon baru memasukan rekening pembukaan, untuk nominalnya mulai dari Rp 500 hingga Rp 1 juta.

"RKDK adalah dasar untuk LADK yang nantinya akan mengacu ke RKDK. Dan masing-masing paslon akan daftar secara online, ada manual juga tapi setelah itu harus didata secara online," ujarnya.

Ia menambahkan, alasan dibuat rekening seperti itu agar supaya penyumbang baik perseorangan maupun badan hukum ataupun parpol menyumbang langsung memberikan atau menyalurkan sumbangannya di rekening tersebut.

"Jadi rekening itu diperuntukan untuk kampanye selama 71 hari. Setelah itu mereka melakukan pencatatan terkait sumbangan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), setelah merekap LPSDK tercatat kemudian terakhir Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK) itu adalah pertanggung jawaban akhir, dan itu yang akan dibantu oleh yang namanya Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengeluarkan hasil akhir LPPDK berdasarkan LPSDLADK," ucapnya.

Ia menambahkan, Setelah menyampaikan LDAK, pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilkada 2020. "Barulah setelah itu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," ucapnya.

Lanjutnya, sebelumnya pihak KPU sudah menggelar rakor bersama para penghubung paslon atau LO terkait dana kampamye, ada pembatasan terkait penggunaan dana kampanye.

Liverpool vs Arsenal: Efek Instan Thiago

"Jadi kita sepakati bersama, dan sesuai kesepakatan, selama kampanye 71 hari kita sudah buat sprti rencana kegiatan dan nominal, selama 71 hari kurang lebih Rp 12 miliar. Tidak mencapai angka tersebut pum tidak menjadi persoalan, karena angka tersebut adalah angka maksimal," jelasnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan dana kampanye ini penting sesuai dengan PKPU 5 dan PKPU 12.

"Di mana pertama kami tetapkan berita acara terkait dengan penerimaan LADK, kemudian kami menerbitkan SK pembatasan terkait dengan batasan kegiatan mereka terkait dengan kampanye," ucapnya.

Dalam rilis yang dikeluarkan KPU Manado, Ketua KPU Jusuf Wowor menyebut, paslon Julyeta PA Runtuwene-Harley Mangindaan melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 5 juta. Kemudian paslon Sonya S Kembuan-Syarifudin Saafa Rp 1 juta, paslon Andrei Angouw-Richard Sualang Rp 10 juta, dan paslon Mor D Bastiaan-Hanny J Pajouw Rp 950 ribu. Semua dana bersumber dari paslon dan tersimpan di rekening dana kampanye.

Pengamat Politik Sulut, Stefanus Sampe, Ph.D
Pengamat Politik Sulut, Stefanus Sampe, Ph.D (Istimewa)

Stefanus Sampe PhD
Analis Politik dari Unsrat

Cegah Pemerintahan Bayangan

Pelaporan dana kampanye penting dilakukan untuk melihat sumber dana dari para calon. Maksudnya untuk menghindari jangan sampai ada calon yang menjadi titipan dari seseorang atau corporate atau dibiayai oleh pihak ketiga yang memiliki tujuan untuk memperoleh monopoli, kemudahan dan fasilitas pada saat calon berkuasa. Dalam ilmu politik disebut praktik "pseudo government" pemerintahan bayangan.

Bukan kepala daerah itu yang menjalankan pemerintahan tetapi individu yang menyediakan dana pada waktu pilkada sehingga kepala daerah tersebut menang.

Karena itu, sangat penting untuk mengetahui sumber dana dari para calon kepala daerah. Bentuk pelaporan sebaiknya bukan cuma ke lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, tetapi juga harus ke masyarakat khususnya ke pers, pemantau pilkada, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan stakeholders lain yang terkait.

Jadi paslon itu harus mengklarifikasi asal-asal dari dana-dana yang mereka gunakan selama pilkada. Ini juga untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya "money politics" atau pembelian suara.

LADK PASLON

Pilgub Sulut

CEP-Sehan
Rp 100 ribu uang pribadi

VAP-HR
Rp 5 juta uang pribadi

Olly-Steven
Rp 1 juta uang pribadi

Pilkada Manado

JPAR-Ai
Rp 5 juta uang pribadi

SSK-SS
Rp 1 juta uang pribadi

AA-RS
Rp 10 juta uang pribadi

MDB-HJP
Rp 950 ribu uang pribadi

Pilkada Minut

SGR-NAP
Rp 1 juta uang pribadi

JG-KWL
Total Rp 1 miliar (Rp 150 juta uang pribadi dan Rp 850 juta sumbangan pihak ketiga)

SS-JL
Rp 10 juta uang pribadi

Pilkada Tomohon

RoSe
Rp 5 juta uang pribadi

JGE-VB
Rp 975 ribu uang pribadi

CS-WL
Belum diketahui

Pilkada Bolsel

Berkah
Rp 25 juta uang pribadi

Riski
Belum di tahapan laporan dana kampanye

Pilkada Bitung

MJL-MDT
Di atas Rp 30-an juta

VL-GP
Di atas Rp 30-an juta

MM-HH
Di atas Rp 30-an juta

 
Tiga Paslon Masukan Laporan Awal Dana Kampanye

Tiga pasangan calon yang maju di Pilkada Tomohon telah melaporkan dana awal kampanye ke KPU Tomohon. Dana awal yang dilaporkan ini, sesuai dengan jumlah yang ada dalam rekening khusus untuk kampanye paslon.

Pasangan Robert Pelealu-Fransiskus Soekirno (RoSe) misalnya, untuk dana awal kampanye yang dilaporkan yakni sebesar Rp5 juta. "Yang kami laporkan dana awal kampanya itu besarannya Rp 5 juta," kata Liaison Officer (LO) Paslon RoSe, Philip Karamoy, Sabtu (27/9/2020).

Meski demikian, menurut Philip, dana tersebut nantinya masih akan bertambah. Dikarenakan yang dilaporkan baru sebatas setoran awal di rekening dana kampanye. "Tetap akan ada bertambah, kita sesuaikan dengan cash in yang masuk. Misalnya sumbangan-sumbangan, ataupun dana dari relawan," katanya.

Sementara dari Jilly Gabriella Eman Virgie Baker (JGE-VB) laporan dana awal kampanye Rp 975 ribu. "Sesuai dengan laporan awal yaitu Rp 975 ribu. Tapi itu kan baru sesuai dengan pembukaan rekening dana kampanye, kedepan nantinya akan bertambah karena menyesuaikan dengan pemasukan," terangnya LO JGE-VB, Stenly Lasut.

Di sisi lain, LDAK Paslon Carol Senduk dan Wenny Lumentut (CS-WL) belum diketahui. Hingga berita ini diturunkan baik Carol Senduk, Wenny Lumentut hingga LO paslon CS-WL belum bisa konfirmasi.

Beberapa kali dihubungi via pesan singkat whatsapp belum bisa merespons. Sementara Komisioner KPU Tomohon Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Robby Golioth saat dikonfirmasi belum bisa membeberkan LDAK.

"Datanya ada di Kantor, esok saja yah," singkat Golioth. Paslon Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid (Berkah) pun sudah memasukkn dana awal kampanye mereka. Dari data yang didapat di Kantor KPU Bolsel, pasangan Berkah tercatat memasukan dana awal kampanye sebesar Rp 25 juta.

"Sesuai saldo di rekening dana kampanye itu Rp 25 juta," kata LO pasangan Berkah, Negri Setiawan ketika dihubungi Tribun Manado, Minggu (27/9/2020).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Bolsel Eskolano Kakunsi. Menurut Kakunsi jika pasangan Berkah sudah memasukan laporan dana awal kampanye mereka. "Dana awal kampanye kurang lebih Rp 25 juta," kata dia.

Ia menambahkan pasangan Riski belum sampai di tahapan penyerahan dana kampanye. "Mereka masih di verifikasi berkas. Belum sampai di laporan dana awal kampanye," tandasnya. (hem/nie/crz/ara/drp/ana/max/mjr)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved