Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur Desak RUU P-KS Jadi Prioritas
Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur mendesak pemerintah dan DPR agar Rancangan RUU PKS menjadi prioritas.
Dia mencontohkan ada kasus kekerasan seksual pada anak di pedesaan, anak berumur 14 tahun diperkosa hingga hamil.
Fisiknya yang masih muda membuat sang korban rentan mengalami gangguan kesehatan.
"Tak hanya fisik, kami juga butuh pendampingan psikolog untuk korban-korban yang di bawah umur," tuturnya.
Nowa Duwila dari LBH Apik Jayapuran juga mengatakan kekecewaannya terhadap penegak hukum.
Dikatakannya, kalaub di Jayapura tidak sigapnya polisi dalam mendapatkan pelaku, karena sering melihat pelaku adalah orang-orang terdekat dan sudah berumur tua.
"Ketika melihat pelaku itu sudah tua, maka akan cenderung untuk membiarkan," tuturnya.
Ia juga mengatakan di Jayapura ada yang namanya perbudakan seks, di mana pelakunya adalah bapaknya.
Kata dia, jadi anak-anak ini menjadi pelampiasan dari sang ayah yang tidak pernah merawat mereka.
"Satu di antara korban hamil. Nah ketika diproses, bapaknya ini memilih bunuh diri. Yang paling memprihatinkan adalah kondisi korban saat ini," ujarnya.
Yustina F mengatakan, akar paling mendasar dari semua realita miris di wilayah timur ini adalah lemahnya landasan hukum bagi perlindungan korban.
"Maluku, NTT, Papua dan Sulawesi membutuhkan Peraturan Perundang-undangan yang seacra spesifik dan komprehensif mengatur pemenuhan hak korban," tandasnya.