Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gadis Remaja Dikeroyok

Gadis Remaja 17 Tahun Dikeroyok Seorang Ibu dan Anak-anaknya di Pasar, Korban Dituduh Pelakor

Gadis muda ini dikeroyok satu keluarga ibu dan anak-anaknya. Terkait hal tersebut diketahui gadis tersebut dituduh sebagai pelakor.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Foto Ilustrasi Gadis Muda dikeroyok dituduh sebagai pelakor 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gadis muda ini dikeroyok satu keluarga ibu dan anak-anaknya.

Terkait hal tersebut diketahui gadis tersebut dituduh sebagai pelakor.

Peristiwa tersebut terjadi Pasar kuliner 16 Ilir tempatnya di bawah Jembatan Ampera.

Sambil Meneteskan Air Mata, Luis Suarez Ucapkan Perpisahan ke Barcelona: Saya tak Akan Pernah Lupa

Dikenal Kejam di Desa, Pria Ini Tewas Dikeroyok Tetangga, Warga Tolak Dikubur: Anggap yang Mati Sapi

JAWABAN BELAJAR TVRI SD Kelas 4-6 Jumat 25 September, Soal Belajar Luas Bangun Datar Kelas 4 5 6 SD

Foto: Kuasa hukum LBH MUSI melaporkan aksi pengeroyokan anak di bawah umur ke Polsek IT I Palembang, Kamis (24/9/2020)

Seorang remaja berusia 17 tahun, berinisial PR, alami luka karena dituding sebagai pelakor.

PR dikeroyok hingga tubuhnya diselet oleh empat orang pelaku yang terdiri dari seorang ibu dan ketiga anak-anak mereka.

Atas kejadian itu melalui tim kuasa hukum LBH MUSI melaporkan kasus itu ke Polsek Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan.

Direktur LBH MUSI, Achmad Azhari bersama rekannya Muhammad Fikri dan Ardanil menceritakan kronologis kejadiannya.

Terlapor diketahui berinisial RS (48) dan ketiga pelaku lainnya disebut anak-anak terlapor.

Menurut dia, kliennya didatangi pelaku pada Sabtu (19/9/2020) di tempat dagangnya Pasar kuliner 16 Ilir tempatnya di bawah Jembatan Ampera sekira pukul 09.30 WIB.

"Terlapor datang dengan tiga anaknya bisa karena korban tidak ada mereka merusak semua dagangan di sana."

"Saat korban datang keempat terlapor melakukan pengeroyokan."

"Muka klien saya disilet untung dia berhasil menutupi dan kena dibagian tangan," ucap Achmad, Kamis,(24/9/2020)

Diakuinya pihaknya telah melaporkannya ke polisi dengan nomor SRRLP/230-N/IX/2020/Sumsel/Restabes/SekIT1.

Dijelaskannya kliennya masih di bawah umur pelaku pun ditudingkan sebagai pelakor membuat kasus sempat viral di dunia maya.

"Kasus ini viral karena klien kami juga disebutkan sebagai pelakor."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved