Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Firli Minta Maaf dan Janji Tak Mengulangi: Ketua KPK Terbukti Langgar Etik

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Firli Bahuri divonis melanggar etik oleh Majelis Etik.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews.com
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

Ia pun menerima putusan dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa. "Dan saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi," ujarnya.

Kecewa

Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melaporkan Firli terkait penggunaan helikopter mewah ke Dewas pada 24 Juni silam, mengaku kecewa dengan vonis ringan yang diterima Firli.

"Berkaitan dengan dulu permintaan saya jadi saksi kan meminta Pak Firli digeser dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK, itu tadi belum dipenuhi. Saya juga sebenarnya sedikit kecewa, namun tetap menghormati," ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (24/9). 

Sebagai pelapor, Boyamin memang juga turut diperiksa Dewas dalam persidangan etik kasus tersebut. Boyamin menambahkan walau sanksi tersebut ringan, namun sebenarnya cukup berat bagi Firli. Ia menganggap sanksi itu layaknya SP2 di sebuah perusahaan. Sehingga Firli sampai berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. 

"Istilah kedua itu kan artinya cukup lumayan berat bagi Pak Firli menurut saya. Karena habis ini Pak Firli seperti tadi mengatakan minta maaf dan tidak akan mengulangi itu. Artinya kan malah lebih berat bagi Pak Firli.

Karena besok lagi setidaknya pak Firli sampai, kalau toh akhir masa jabatan, tidak akan lagi bergaya hidup mewah dan akan memberikan keteladanan dalam melakukan tugas dan kewenangannya di KPK, jelasnya.

Firli menjadi pimpinan keempat dalam sejarah KPK yang pernah melanggar etik. Sebelumnya, ada Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja terkait dengan sprindik Anas Urbaningrum, dan Saut Situmorang terkait pernyataannya di televisi swasta nasional.

Boyamin pun meminta Firli introspeksi atas vonis pelanggaran etik tersebut. Ia berharap sanksi itu bisa membuat Firli setop membuat kontroversi dan kembali serius bekerja memberantas korupsi.

Diketahui sebelum kasus heli mencuat, Firli dinilai kerap membuat berbagai kontroversi. Di antaranya seperti seringnya berkunjung ke lembaga-lembaga negara yang dianggap hanya seremonial, serta memasak nasi goreng.

"Sudahlah Pak Firli, sekarang ini kita peringatkan paling awal dan tolong sudahi segala hal yang kontroversi, dan silakan untuk kerja serius dan melakukan prestasi kerja KPK pemberantasan korupsi dengan sangat maksimal," ujar Boyamin. "Saya berharap dengan putusan ini, melecut, memacu, katakanlah menjewer Pak Firli untuk lebih serius lagi kerja di KPK dalam bentuk pemberantasan korupsi," ucapnya. 

Boyamin meminta Firli mengembalikan KPK ke rel yang sebenarnya seperti OTT. Menurut Boyamin, Firli tak perlu tabu dengan OTT. Ia menganggap OTT justru merupakan jatidiri KPK sesungguhnya. Bukan seperti saat ini yang fokus kepada pencegahan, tapi pada kenyataannya hanya sebagai penonton, contohnya dalam perkara Djoko Tjandra. 

"Tidak perlu tabu OTT KPK, karena akan menghindari OTT akhirnya, ada yang lolos, yaitu kasus Djoko Tjandra. Ini kan tamparan semua kepada penegak hukum kita, termasuk KPK," kata Boyamin.

"Mestinya kan KPK bisa melakukan OTT terhadap kasusnya Djoko Tjandra karena ada suap menyuap di situ. Tapi karena kemudian kontroversi revisi UU KPK, dan kemudian Pak Firli yang kontroversi, itu menjadikan tabu OTT maka kemudian ada perkara besar malah lolos dan sekarang seperti jadi penonton," ujarnya. (tribun network/ham/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved