Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Akta Cerai Bung Karno-Inggit Dijual Rp 25 Miliar: Ada Tanda Tangan Bung Hatta

Jagat media sosial dihebohkan oleh postingan yang menjual dokumen-dokumen bersejarah, berupa surat nikah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Dokumen pribadi Ir Soekarno dengan Inggit Garnasih disimpan selama puluhan tahun oleh Tito Zeni Harmain (73). 

Tito mengatakan, pada tahun 2000-an mantan Gubernur Jabar, R. Nuriana pernah meminta dokumen itu pada dirinya untuk jadi koleksi mesum. Tito pun sudah setuju meskipun dengan syarat harus ada kompensasi untuk menjalankan wasiat dari Inggit membangun fasilitas bagi masyarakat. Permintaan dari Nuriana ketika itu juga sudah masuk dalam APBD. "Tapi akhirnya ditolak dan batal karena katanya bukan dokumen negara, tapi dokumen pribadi. Padahal sudah dibahas. ‎Jadi kalau sudah begitu, gimana? Saya sebagai pemilik dokumen itu, terserah saya dong mau digimanain," ucap Tito.

Menurut Tito, pembatalan menjadi bukti bila pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat tidak peduli. Pembatalan itu pun membuatnya memiliki hak atas dokumen itu.  "Penolakan Pemda selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat berarti pemerintah tidak peduli dan membutuhkan. Dengan adanya penolakan saya berhak mau diapakan benda itu walaupun tadinya saya nomor satukan pemerintah karena saya tahu ini adalah menyangkut tokoh bangsa," ucap dia.

Hingga akhirnya, foto-foto itu diunggah di media sosial Instagram oleh pemilik akun, Yulius Iskandar. Ia menyebut, dokumen pribadi itu dihargai Rp 25 miliar. "‎Sebenarnya sudah banyak yang menghubungi kami untuk meminta dokumen itu," ucap Tito.

Galuh Mahesa (36), anak ketiga Tito menambahkan, dokumen-dokumen itu sempat pernah akan dijual ke Belanda. "Sempat dihargai lebih dari itu (Rp 25 miliar). Dulu ada dari Belanda, cuma kami diminta ke sana terus kemudian dilelang.  Ada yang sempat menawar hingga Rp 100 miliar. Tapi enggak dikasih karena kami dulu berharap dipegang pemerintah secara resmi dengan kompensasi, tapi kan enggak bisa," ucap dia.

Galuh menambahkan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ‎saat berkampanye di Pilgub Jabar juga sempat menyambangi rumahnya dan melihat benda-benda peninggalan Soekarno dan Inggit Garnasih. Kata dia, saat itu Ridwan Kamil sempat mengatakan akan membeli dokumen itu untuk meseum sejarah Jabar. "Tapi sampai saat ini belum," ucap dia.

Galuh menerangkan, Tito sebagai pewaris dokumen tersebut, punya hak ‎atas dokumen tersebut. Ia berharap dokumen itu dikuasai dan disimpan oleh siapapun yang berhak, tentunya dengan kompensasi.

Tito sendiri menjelaskan alasannya menjual dokumen itu karena adanya wasiat dari Inggit agar hasil penjualan dokumen itu dibuat fasilitas umum seperti klinik dan sekolah bagi masyarakat. Dia pun menilai dokumen itu bukan dokumen milik negara karena negara dinilai tak pernah peduli dokumen itu.

"Memang cuma ada keinginan atau wasiat dari Bu Inggit buat klinik untuk lahiran dan sekolah dasar, dulu untuk pembuatan rumah sakit bersalin dan sekarang juga ada yayasan untuk mengurusi itu, jadi memang untuk kepentingan masyarakat juga karena memang wasiat dari Bu Inggit," kata dia. "Ini bukan dokumen negara, memang betul menyangkut dokumen nasional tapi pemerintah sendiri tidak peduli, mau diapakan lagi. Saya enggak ada jalan lain," lanjut dia.

ANRI Cek Keaslian Dokumen

Direktur Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Agus Santoso mengatakan pihaknya sedang menelusuri dan mengecek keaslian dokumen surat nikah dan cerai milik proklamator Soekarno dengan Inggit Garnasih yang diperjualbelikan di media sosial. "Kalau mengenai arsip ini kami belum tahu seperti apa. Memang perlu diotentikasi, artinya kita melihat langsung mendeteksi kebenaran tentang arsip itu," ujar Agus kepada Tribunnews.com, Kamis (24/9).

Agus mengatakan pemeriksaan ini dilakukan oleh tim ANRI secara menyeluruh. Pemeriksaan mulai dari material hingga konten dari surat tersebut. Menurut Agus, pemeriksaan keaslian dari dokumen bersejarah ini tidak bisa dilakukan sembarangan. "Itu pun harus melalui alat, tidak sembarangan, karena bisa saja dengan kertas baru tulisannya bisa baru. Atau kertas lama tulisannya baru, bisa seperti itu. Jadi emang harus dikaji, tidak sembarangan dilihat," jelas Agus.

Agus meminta pihak yang memiliki surat nikah dan cerai milik proklamator Soekarno dengan Inggit Garnasih agar tidak menjualnya. Agus menyarankan agar surat tersebut diserahkan kepada ANRI untuk diarsipkan. "Kalau melihat dari konteks dijual itu sangat disayangkan, karena itu kan arsip berharga yang harus disimpan dan diserahkan kepada lembaga ANRI," ucap Agus.

Agus mengakui bahwa dokumen milik pribadi tidak serta merta dapat dimiliki oleh negara melalui ANRI. Dibutuhkan kesukarelaan dari pemiliknya. Meski begitu, ANRI bakal mengirimkan tim untuk berbicara langsung dengan pemilik dokumen tersebut agar tidak dijual. "Kami mencoba untuj melakukan yang terbaik. Mengunjungi dengan pihak-pihak yang bersangkutan untuk melihat langsung dan menyarankan untuk tidak dijual," tutur Agus.

Jika bersedia memberikan dokumen itu, pemilik dokumen tersebut akan diberikan hasil pemindaian. Sementara surat cerai dan nikah Soekarno-Inggit tersebut akan disimpan oleh ANRI. "Mereka mungkin bisa memiliki hasil scan kami. Jadi kami memelihara dengan baik, mereka punya hasil scan juga bisa disimpan mereka," kata Agus.

Mengenai kompensasi yang diterima oleh pemilik, Agus mengatakan hal tersebut masih harus dikaji. Dirinya mengingatkan bahwa prinsip ANRI adalah mengarsipkan, dan bukan jual beli melainkan ganti rugi saja. "Nah ini kan perlu dikaji juga. Arsip itu kalau negara, kami sebagai orang arsip, itu tidak ada jual beli hanya ganti rugi saja. Itu pun masih diperhitungkan daripada kekuatan pemerintah tapi kalau sifatnya menjual nanti itu bukan arsip. Itu sifatnya sudah komersial," kata Agus.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved