Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rapat Paripurna KUA PPAS Perubahan APBD 2020 Kotamobagu Agak Sepi

Jika biasanya ruang sidang paripurna DPRD Kota Kotamobagu ramai saat sidang paripurna, kali ini berbeda.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Stevani Mottoh
ISTIMEWA
Rapat Paripurna KUA PPAS Perubahan APBD 2020 Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU- Jika biasanya ruang sidang paripurna DPRD Kota Kotamobagu ramai saat sidang paripurna, kali ini berbeda.

Sidang paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2020, Rabu (23/9/2020) nampak agak sepi.

Pasalnya, peserta sidang yang hadir hanya perwakilan fraksi saja, ditambah ketua DPRD Meiddy Makalalag yang memimpin sidang, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Sekkot Kotamobagu Sande Dodo, dan Asisten II Gunawan Damapolii. Juga pegawai dan staff DPRD Kotamobagu yang hadir.

Sementara anggota DPRD yang lain, para kepala SKPD, dan Forkopimda mengikuti melalui video conference.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kotamobagu mengatakan, penyampaian KUA-PPAS perubahan APBD 2020 merupakan dasar bagi penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020. “Perubahan APBD buat atas dasar perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD." jelasnya.

Ia menjelaskan, keadaan yang menyebabkan sehingga harus melakukan penggeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan dalam keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Terjadinya dinamika kondisi ekonomi Nasional yang berdampak global akibat pandemi Covid-19, inilah yang menyebabkan perlu penyusunan terhadap seluruh asumsi kondisi makro ekonomi serta target pendapatan tahun 2020.

Implikasi tersebut menyebabkan perlu penyesuaian target pendapatan, perkembangan target kinerja.

Penyesuaian tersebut meliputi asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan belanja dan biaya daerah.

Dari sisi pendapatan, perlu ada penyesuaian untuk menyinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat, di antarannya dana melalui dana perimbangan.

Pada kesempatan tersebut, ia juga  memberikan selamat dan sukses kepada Wali Kota Kotamobagu Hj Tatong Bara lebih khususnya pemerintah Kota Kotamobagu atas penghargaan Kementrian Keuangan RI kategori lima kali berturut memperoleh opini WTP. “Bila prestasi ini kita prioritaskan hingga 3 tahun kedepan, insyaallah Kotamobagu dapat masuk dalam kategori 10 kali berturut memperoleh opini WTP," katanya.

Pada kesempatan tesebut, Wali Kota Kotamobagu menjelaskan, bahwa penyesuaian anggaran perlu dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pengeseran anggaran antar unit organisasi  antar kegiatan, antar jenis belanja.

Selain itu, Silpa dari tahun anggaran sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan. Juga keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

"Hasil capaian APBD sampai pertengahan tahun tidak sesuai asumsi kebijakan umum, sehingga perlu penyesuaian asumsi, berupa asumsi makro ekonomi, pendapatan belanja dan pembiayaaran daerah," ujarnyam Juga percepatan prioritas pembangunan percepatan praktek kinerja menjawab pembangunan sesuai RPJMD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved