Tanpa Senjata Tajam, Pelaku Gunakan Cara Ini untuk Begal Korbannya, Sudah Dilakukan Berulang Kali
Modusnya, meminta mengantarkan pelaku, saat di tempat sepi korban kemudian dianiaya dan dilempari sambal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berbagai cara dilakukan para pelaku begal untuk melancarkan aksinya.
Bukan hanya menggunakan senjata tajam, tapi pelaku begal pun kini menggunakan sambal.
Cara yang dilakukan tersebut memudahkan pelaku untuk menggasak sepeda motor korbannya.
• Dilatarbelakangi Motif Asmara, Suami Tega Bunuh Istri, Kondisi Korban Mengenaskan, Pelaku Ditemukan
• Tak Disangka, Luis Suarez Akhirnya Pindah ke Klub Rival Barcelona
Seperti yang dilakukan oleh pelaku Wawan Hermawan (28) dan Sandi Firmansyah (21).
Dilansir dari Kompas.com, pelaku begal ditangkap aparat kepolisian di Desa Bunijaya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 3 September 2020.
Dalam melakukan aksinya pelaku melemparkan sambal ke muka korban lalu menggasak sepeda motornya.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal saat korban yang bekerja sebagai ojek online.
Yaitu dengan mengantarkan pelaku Wawan ke Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat secara offline atau tanpa memesan via aplikasi online.
Namun setibanya di lokasi yang dituju, korban dipukuli tersangka dan dilempar sambal ke mukanya.
Korban yang kepedihan jatuh tersungkur setelah ditendang pelaku.
"Mata korban perih dioles sambal pelaku dan dipukul pelaku," kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020).
Tak sampai situ, pelaku kemudian membawa kendaraan korban.
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penelusuran.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku menjual hasil curiannya secara online di media sosial.
Pelaku pun diketahui menjual motor hasil curiannya kepada adik iparnya bernama Sandi dengan harga Rp 2,9 juta.
Polisi kemudian menangkap Sandi yang mengakui kendaraan itu dibelinya dari Wawan.
Tak lama Wawan pun berhasil dicokok.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 17 kali melakukan pencurian bermotor, baik di wilayah hukum Polres Cimahi maupun di daerah lainnya.
Adapun sasarannya, kata Yoris, ojek pangkalan dan ojek online.
Modusnya, meminta mengantarkan pelaku, saat di tempat sepi korban kemudian dianiaya dan dilempari sambal.
"Rata-rata korban ojek pangkalan dan online, modusnya melempari sambal ke wajah," kata Yoris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begal Bermodus Lempar Sambal ke Wajah Korban, Sasarannya Driver Ojol dan di Wartakotalive dengan judul Bukan Pakai Senjata Tajam, Pelaku ini Pakai Sambal untuk Begal Korbannya, ini Modusnya