Pilkada 2020
Sah, 4 Calon Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Harap Paslon Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Manado memutuskan empat calon akan bersaing dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Manado
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Manado memutuskan empat calon akan bersaing dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Manado.
Ketua KPU kota Manado Jusuf Wowor dalam penetapan calon di kantor KPU Manado menyampaikan memutuskan dan menetapkan, keputusan KPU kota Manado, empat Paslon memenuhi syarat.
Pertama disampaikan Jusuf, Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS), partai pengusung Partai PDI-Perjuangan dan Gerindra dengan 14 jumlah kursi.
Kedua Mor Dominus Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw (MDB-HJP), partai pengusung Partai Denokrat dan PAN dengan 10 jumlah kursi.
• BREAKING NEWS : 4 Pasangan Calon Wali Kota-Wawali Manado Penuhi Syarat
• Sekda Bolmut Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-56 Sulut
• Gubernur Olly Dondokambey Pakai Pakaian Adat Sangihe saat Jadi Irup Peringatan HUT ke-56 Sulut
Ketiga Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang berpasangan dengan Harley Mangindaan (JPAR-AI), diusung partai Nasdem, Perindo dan PSI dengan 8 jumlah kursi.
Keempat Sonya S Kembuan-Syarifudin Saafa (SSK-SS), diusung partai Golkar, PKS dan Hanura dengan 8 jumlah kursi.
"Dengan begitu keempat calon tersebut ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado," ucap Jusuf.
Jusuf sangat berharap dengan ditetapkannya keempat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, mematuhi peraturan terlebih protokol kesehatan.
"Pilkada ini bisa terlaksana kalau kita patuh protokol kesehatan dan besok akan dilakukan pencabutan undi," tegasnya.(fis)
• Berjiwa Sosial Tinggi, JG-KWL Spontan Bantu Korban Lakalantas di Ruas Jalan Airmadidi
• Fuad Landjar Sebut DPRD Jalin Kerja Sama untuk Mengurai Sampah di Boltim
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: