Kasus Jaksa Pinangki
Besarnya Gaji Jaksa Pinangki dan Suaminya AKBP Napitupulu Yogi Diungkap JPU, Cek Penghasilan Lainnya
Jabatan terakhir Pinangki adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki menukar sebanyak 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain.
Penukaran dilakukan melalui supirnya yang bernama Sugiarto, staf suaminya bernama Beni Sastrawan, serta orang yang tidak diingat lagi namanya.
Dari hasil penukaran itu, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.
Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Jaksa Pinangki Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mohon waktu satu minggu karena kami dan terdakwa menggunakan hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan,” kata salah satu kuasa hukum Pinangki dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), dikutip melalui siaran di akun Youtube KompasTV.
Majelis hakim pun menunda sidang tersebut selama satu minggu. Sidang berikutnya akan digelar pada 30 September 2020.
“Sidang perkara ini akan ditunda untuk memberikan kesempatan untuk eksepsi,” kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto.
Setelah sidang selesai, Pinangki kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangannya diborgol. Kemudian ia berjalan keluar dari ruang sidang.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.