Ronny Sompie Calon Kuat Pjs Gubernur: Onibala hingga Liow Masuk Bursa
Lima kursi bupati dan wali kota di Sulawesi Utara akan lowong. Penghuninya mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Lima kursi bupati dan wali kota di Sulawesi Utara akan lowong. Penghuninya mengikuti Pilkada Serentak 2020. Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah menyiapkan pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan di Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.
Sementara nama Ronny Sompie mencuat sebagai Pjs Gubernur Sulut menggantikan petahana yang maju Pilgub Sulut.Petahana mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Para petahana ini mulai cuti terhitung 26 September 2020, ketika tepat dimulainya masa kampanye. Berhubung para petahana cuti, pemerintah pun menyiapkan Pjs yang akan bertugas hingga 5 Desember 2020.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jemmy Kumendong mengatakan, kewenangan mengusulkan Pjs ada di Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Khusus Pjs gubernur disiapkan langsung Kemendagri.
Sementara Pjs wali kota dan bupati diusulkan Pemprov Sulut ke Kemendagri sesuai ketentuan tiap daerah akan diajukan 3 nama calon. Sehingg total ada 15 nama diusulkan. "Jadi sudah diusulkan nama-nama ini, sedang berproses di Kemendagri," kata dia.
Para Pjs terpilih nanti akan dikukuhkan jabatanya di daerah masing-masing, efektifnya akan bertugas ketika masa kampanye Pilkada yakni 26 September 2020. Jemmy enggan membeber nama-nama yang diusulkan, namun semuanya adalah pejabat eselon II di Pemprov Sulut.
Jelang sepekan waktu ditentukan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah pun mengatakan, masih belum mengetahui informasi siapa yang bakal ditugaskan menjabat Pjs Gubernur Sulut.
Pihak Kemendagri belum menyampaikan informasi tersebut. Meski begitu, informasi dihimpun tribunmanado.co.id, nama Ronny Sompie mencuat sebagai kandidat Pjs Gubernur Sulut. Mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham ini muncul setelah diungkap sumber tribunmanado.co.id. "Kemungkinan Ronny Sompie masuk, " ujar sumber.
Sompie berpeluang karena berstatus putra daerah Sulut asal Minahasa Utara. Kendalanya, Ronny tak lagi menjabat posisi eselon I seperti dulu ketika menjabat Dirjen Imigrasi, buntut kasus Harun Masiku.
Ronny dimutasi di jabatan fungsional sebagai Analis Kemenkumham. Sebelumnya, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw akan melaksanakan cuti kampanye mulai 26 September 2020.
Adapun, selama 71 hari berikutnya, hingga 5 Desember 2020, Provinsi Sulut akan dipimpin Pjs gubernur. Selain Ronny, setidaknya sudah mencuat 4 nama lain, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Kepala Badan Pengembangan SDM Mendagri Teguh Setia Budi, Deputi Hukum Perundang-Undangan Kementerian BUMN Carlo Brix Tewudan Sekprov Sulut Edwin Silangen.
Di Kabupaten Minsel, beredar informasi ada tiga pejabat eselon II dari Pemprov Sulut yang akan mengisi posisi Pjs Bupati Minsel. Ketiganya Kepala Inspektorat Mecky Onibala, Asisten III Asiano Gamy Kawatu dan Kepala Badan Kesbangpol Steven Evans Liow. Kesemnuanya adalah putra asli Minsel.
Kandidat kuat pengganti sementara Bupati Christiany Eugenia Paruntu, yakni Onibala. Birokrat senior Pemprov Sulut itu pada tahun 2010 pernah menjabat sebagai Pjb Bupati Minsel saat gelaran pilkada.
Asisten I Bidang Administrasi dan Pemeritahan Pemkab Minsel Frangky Tangkere yang dihubungi wartawan www.tribunmanado.co.id, Senin (21/9/2020) mengatakan, belum mendapat info. "Saya belum tahu. Sejauh ini soal pejabat sementara belum ada info," ujar dia.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Otda Pemkab Boltim Ikhlas Pasambuna mengatakan, Pemkab Boltim tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri. "Terkait Pjs (Bupati) Kabupaten Boltim itu kewemangan Gubernur," ujarnya.
Lanjutnya, terkait nama yang diusulkan, Pemkab tidak memiliki kewenangan. "Semua tergantung Gubernur, siapa saja nama-nama yang diusulkan ke Kemendagri," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak pemda hanya mengajukan cuti kepala daerah yang akan maju Pilgub Sulut. Terkait cuti tersebut telah tertuang pada UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada pada Pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
"Di mana menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dan saat ini cuti Bupati dan Wakil Bupati Boltim telah diajukan dan sementara dalam proses. Ketentuannya sebelum penetapan cuti tersebut harus sudah disetujui," ucapnya.
Jelang cuti kampanye Wali Kota Bitung Max Lomban dan Wakil Wali Kota Maurits Mantiri, nama Pjs mulai ramai dibicarakan. Seperti Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut Edison Humiang serta Karo Pengadaan Barang dan Jasa setda Provinsi Sulut Jimmy Ringkuangan.
Belakang dari nama-nama diatas mulai mencuat dua nama yakni Jimmy Ringkuangan dan Edison Humiang. Keduanya kerap terekam mendampingi Gubernur Olly ketika melakukan lawatan ke Bitung.
Di Kabupaten Minut, beredarnya tiga nama calon Pjs mengganti Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang akan cuti kampanye pilgub.
Kepala Dinas Pangan Provinsi Sulut Sandra Moniaga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut Grace Punuh serta Kepala Dinas Perkebunan Refly Ngantung.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Manado, ketiga calon penjabat sementara ini, memiliki keterikatan secara emosional karena merupakan putra dan putri asli Minut. Sekkab Minut, Jemmy Kuhu enggan berkomentar lebih. Kuhu mengatakan tidak tahu dengan komposisi Pjs Bupati Minut.
"Karena itu merupakan kewenangan Provinsi Sulut, sehingga ini bukan ranah kami, karena penentuan penjabat sementara itu ditentukan mendagri melalui Pemprov. Untuk nama-nama yang sudah kita tidak tahu," tandasnya.

Stefanus Sampe PhD
Pengamat Politik dari Unsrat
Pastikan ASN Tidak Memihak
Penunjukkan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah sangat penting dengan maksud agar di daerah itu ada seorang pejabat yang memegang kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Dalam rangka pilkada ini memang ada beberapa daerah yang harus dilakukan penunjukan Pjs karena kepala daerahnya mengikuti kontestasi elektoral ini. Hal ini dilakukan agar pilkada di daerah tersebut dapat berjalan adil dan fair.
Untuk itu penunjukan Pjs ini harus dilakukan dengan baik dalam arti pejabat yang diangkat untuk memegang jabatan Pjs ini selain profesional, harus juga netral dan tidak memihak salah satu calon kepala daerah.
Pjs ini juga harus bebas dari kepentingan calon dan parpol. Dia harus menunjukkan profesionalitas bahwa dia sebagai Aparatur Sipil Negara harus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Kalau aturan mensyaratkan harus netral, Pjs harus demikian. Dia juga harus dapat memastikan birokrasi netral dan tidak memihak.
Memang birokrasi di daerah itu menjadi daya tarik bagi setiap calon apalagi incumbent untuk memanfaatkannya sebagai "mesin" untuk sosialisasi, kampanye supaya memperoleh suara sebanyak mungkin.
Hal ini dimungkinkan karena birokrasi ini memiliki struktur yang rapih sampai ke kelurahan dan lingkungan dan mudah untuk dikerahkan. Karena itu, pejabat harus netral dalam menjalankan kewenangan supaya juga pilkada dapat berjalan dengan baik.
Salah satu tugas yang terpenting bagi Pjs adalah kesuksesan pelaksanaan pilkada. Kesuksesan pilkada ini juga menjadi catatan penting atau track record bagi pejabat tersebut untuk karier ke depan.

Kairupan: Tugas Pejabat Sukseskan Pilkada
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara dan lima bupati serta wali kota dipastikan segera mengisi kekosongan. Sebab, baik gubernur dan kepala daerah di Bolsel, Boltim, Minsel, Minut, Bitung diipastikan akan bertarung di Pilkada 9 Desember.
Pengamat politik Josef Kairupan menilai siapa yang bakal mengisi posisi Pjs harus berkompoten. Dikarenakan Pjs ada dasarnya memiliki tupoksi hampir sama dengan penjabat definitif. "Sebut saja dalam fungsi sehari-hari penyelenggaraan pemerintahan akan dipimpin Pjs hingga usai masa kampanye gubernur dan bupati wali kota selesai. Terlebih dalam menjalankan pengaturan/regulasi, pelayanan pada masyarakat, dan pembangunan," katanya, Senin (21/9/2020).
Akademisi Unsrat ini menyebut posisi Pjs tidak pernah sama persis dengan pejabat definitif. Dikarenakan untuk kewenangannya lebih terbatas, baik dalam ruang lingkup maupun keleluasaan. Namun sekalipun begitu posisi Pjs menjadi strategis terutama dalam kepentingan politik guna suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi.
"Hal tersebut tidak serta merta posisi strategis ini akan pula berimbas pada kepentingan politik salah satu kandidat. Karena sangat jelas regulasinya, seperti Undang-undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) batasan-batasan ini diatur, seperti dalam Pasal 34 ayat 2," terangnya.
Untuk itu, lanjut Kairupan, penunjukan Pjs harus murni demi kelangsungan kepemimpinan pemerintahan selama menghadapi pilkada. Menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah karena adanya prinsip tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Penunjukan harus murni agar proses pemerintahan berjalan baik. Terlebih saat menghadapi pilkada," tukasnya. Kata dia, apakah lantas menjadi kepanjangan tangan untuk politik, perlu diterjemahkan terlebih dahulu, kepentingan politik dalam hal apa.
Karena, menurut Kairupan, jika kepentingan politik untuk mengawal dan menciptakan suasana demokrasi yang baik melalui pilkada jurdil, aman, tertib dan damai, pastinya menjadi keharusan bagi kepentingan politik Pjs.
"Namun sebaliknya jika nantinya ada keberpihakkan dari Pjs tersebut, apalagi sengaja ditunjuk dan ditempatkan sebagai Pjs untuk kepentingan politik tertentu seperti mengawal kemenangan salah satu paslon, dia bisa saja mengkhianati proses demokrasi,” ujarnya.
"Dimana dengan adanya keterlibatan langsung secara politis dari lembaga pemerintah mempengaruhi kredibilitas dan kewibaan pemerintah serta kepercayaan rakyat. Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi, mengingat Pjs tersebut hakekatnya adalah ASN, sehingga terbebas dari warna politik tertentu," ujarnya. (ryo/dru/nie/crz/drp/mjr/hem)