Kasus Mutilasi Manajer HRD
Ternyata Sebelum Mutilasi, Pelaku Sempat Bermalam dengan Jasad Manajer HRD karena Kebingungan
Seperti yang diketahui kasus pembunuhan sadis terhadap manajer HRD masih menjadi sorotan publik.
Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.
"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.
Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
( Penulis: Igman Ibrahim | ditor: Sanusi )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelelahan, Tersangka Mutilasi Sempat Bermalam Bareng Potongan Tubuh Korban di Apartemen, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/09/21/kelelahan-tersangka-mutilasi-sempat-bermalam-bareng-potongan-tubuh-korban-di-apartemen?page=all.