Gaji Presiden
Segini Gaji serta Tunjangan dari Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Mungkin banyak yang bertanya-tanya soal berapa gaji dari pemimpin negara kita.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.
Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan (berapa gaji presiden). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?", https://money.kompas.com/read/2020/09/21/084600626/berapa-gaji-presiden-dan-wakil-presiden-indonesia.