Gaji Presiden
Segini Gaji serta Tunjangan dari Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Mungkin banyak yang bertanya-tanya soal berapa gaji dari pemimpin negara kita.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mungkin banyak yang bertanya-tanya soal berapa gaji dari pemimpin negara kita.
Inilah gaji dari Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta tunjangannya.
Simak berikut ini.
• KKB Papua dalam Waktu Seminggu Sudah Menewaskan Dua Prajurit TNI, Tukang Ojek dan Pendeta
• Raffi Ahmad Bentak-bentak Nagita Slavina: Aku Males Deh Goyang-goyang Begini Sayang
• Assalamualaikum Mas, Salam Keluarga Sambut Jenazah HRD Korban Mutilasi, Adik Rinaldi Menangis
Indonesia yang menganut sistem pemerintah presidensial menempatkan seorang presiden jadi kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.
Begitu besarnya kekuasaan dan tanggung jawab presiden, membuatnya jadi incaran banyak figur.
Di Indonesia, jabatan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun, dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.
Lalu berapa gaji presiden dan gaji wakil presiden?
Berikut ulasannya.
Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.