Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat PRT Indonesia yang Dibunuh Pacarnya? Pelaku Ungkap Perselingkuhan Jenderal Bangladesh

Dari persidangan tersebut terungkap kemarahan Ahmed Salim hingga nekat mencekik Nurhidayati hingga tewas lantaran adanya motif asmara

Tayang:
Editor: Finneke Wolajan
Facebook.com/LiputanPMI
Nurhidayati semasa hidupnya di Singapura. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura?

Nurhidayati dari Indramayu, Jawa Barat ini ditemukan tewas di sebuah kamar Hotel di Geylang, Singapura.

Kasus ini sebenarnya sudah terjadi pada 30 Desember 2018 silam.

Namun hingga kini kasus persidangan kematian Nurhidayati masih terus berlangsung.

Terbaru (15/9/2020) lalu calon suami Nurhidayati sekaligus pelaku pembunuhannya, Ahmed Salim kembali menjalani persidangan.

Dari persidangan tersebut terungkap kemarahan Ahmed Salim hingga nekat mencekik Nurhidayati hingga tewas lantaran adanya motif asmara.

Dilansir dari The Straits Times, Ahmed Salim mengaku kesal lantaran Nurhidayati, calon istrinya itu kepergok selingkuh dengan seorang jenderal Bangladesh.

tribunnews
Ilustrasi Selingkuh (feed.id)

Bahkan sebelumnya PRT asal Indonesia tersebut juga sempat berselingkuh lebih dulu dengan seorang tukang ledeng Bangladesh.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun menuduh Ahmed sudah berniat membunuh Nurhidayati yang kala itu berusia 34 tahun, dengan alasan pelaku membawa tali saat bertemu hari itu.

"Dia menyimpan tali sejak memergoki hubungan baru mendiang pada 9 Desember 2018," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun dikutip dariThe Straits Times.

Namun Eugene Thuraisingam pengacara Ahmed berpendapat, kliennya telah diprovokasi oleh wanita tersebut yang diduga berkata, "Pria lain lebih baik dari kamu di ranjang dan lebih baik secara finansial."

Nurhidayati juga disebutnya mengancam akan membuat video di minggu berikutnya kalau Ahmed tidak percaya.

Pengacara lalu mengklaim Ahmed mengalami gangguan psikis, sehingga hukumannya seharusnya diringankan

Akan tetapi wakil jaksa penuntut umum menolak klaim Ahmed dengan menyebut perkataan itu "dibuat-buat" dan pelaku tidak memenuhi syarat untuk pengurangan hukuman.

Kronologi

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved