Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Ingat Wanita Asal Indonesia Dibunuh Pacar di Singapura, Kini Pria Asal Bangladesh Itu Dihukum Mati

Terkait hal tersebut wanita itu dibunuh sang pacar yang berasal dari bangladesh kerena selingkuh.

Editor: Glendi Manengal
NET
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wanita asal Indonesia jadi korban pembunuhan di Singapura.

Terkait hal tersebut wanita itu dibunuh sang pacar yang berasal dari bangladesh kerena selingkuh.

Diketahui hubungan mereka sudah 6 tahun dan akan menikah.

Mama Laeli Pemutilasi Manajer HRD Putuskan Hal Mengejutkan Soal Sang Anak, Ayahnya Histeris di Sawah

Cerai dari Gisella, Gading Marten Blak-blakan: Salahin Gue Aja karena Gue Kepala Keluarga

Chord Kunci Gitar Lagu Mata-mata Harimu - Ziva Magnolya: Ku Terpaku Memandangmu

Seorang pria Bangladesh berusia 31 tahun membunuh pacarnya yang berasal dari Indonesia gara-gara selingkuh.

Mereka telah berpacaran selama 6 tahun dan hendak menikah, lalu emosi pria Bangladesh itu tersulut saat mengetahui calon istrinya selingkuh dua kali dan tak mau mengakhiri hubungan gelapnya.

Diberitakan The Straits Times Selasa (15/9/2020), pelaku bisa divonis hukuman mati atas perbuatannya tersebut.

Pria bernama Ahmed Salim itu diadili di Pengadilan Tinggi Singapura, karena membunuh pekerja rumah tangga ( PRT) Nurhidayati Wartono Surata, di kamar Hotel Golden Dragon di Geylang, Singapura, pada 30 Desember 2018 malam.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun menuduh Ahmed sudah berniat membunuh Nurhidayati yang kala itu berusia 34 tahun, dengan alasan pelaku membawa tali saat bertemu hari itu.

"Dia menyimpan tali sejak memergoki hubungan baru mendiang pada 9 Desember 2018," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Hay Hung Chun dikutip dari The Straits Times.

Namun Eugene Thuraisingam pengacara Ahmed berpendapat, kliennya telah diprovokasi oleh wanita tersebut yang diduga berkata, "Pria lain lebih baik dari kamu di ranjang dan lebih baik secara finansial."

Nurhidayati juga disebutnya mengancam akan membuat video di minggu berikutnya kalau Ahmed tidak percaya.

Pengacara lalu mengklaim Ahmed mengalami gangguan psikis, sehingga hukumannya seharusnya diringankan.

Akan tetapi wakil jaksa penuntut umum menolak klaim Ahmed dengan menyebut perkataan itu "dibuat-buat" dan pelaku tidak memenuhi syarat untuk pengurangan hukuman.

Menurut dokumen pengadilan, Ahmed dan Nurhidayati bekerja untuk sebuah keluarga di Serangoon, Singapura, dan memulai kisah asmara pada Mei 2012 setelah berjumpa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved