Berita Heboh
Warga Curhat Tak Pakai Masker saat Sendirian dalam Mobil Kena Sanksi, Aturan Dipertanyakan
Di banyak daerah, petugas melakukan razia terhadap pengendara yang tak mengenakan masker.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di banyak daerah, petugas melakukan razia terhadap pengendara yang tak mengenakan masker.
Razia ini tentunya untuk menekan penularan virus corona/Covid-19.
Namun, banyak bermunculan curhatan beberapa warga melalui media sosial tentang protokol kesehatan
yang diterapkan pada masa pandemi ini.
Curhatan itu tak lain berkenaan dengan aturan sanksi yang dikenakan jika tak mengenakan masker.
Lebih tepatnya, sanksi itu juga dikenakan pada warga yang tidak mengenakan masker meski sedang berada
sendirian di dalam mobilnya.
Bukan sekali muncul video curhatan warga yang mengkritik soal aturan protokol kesehatan itu.
Video atau unggahan lainnya juga bermunculan dengan kasus serupa setelah video salah seorang wanita
yang diketahui bernama Evani Jesslyn muncul di media sosial.
Wanita yang ditangkap gara-gara menurunkan masker sesaat di dalam mobilnya itu terjaring razia protokol
kesehatan PSBB DKI Jakarta.
Ia ditangkap dan dikumpulkan di posko yang dihadiri oleh kerumunan warga, sementara sebelumnya ia
hanya sendirian di dalam mobil
Usai videonya itu viral, muncul video curhatan warga lainnya yang juga tak kalah hebohnya di media sosial.
Video kali ini datang dari salah seorang warga laki-laki yang mengaku harus membayar denda Rp 100.000
karena tidak mengenakan masker.
Sama seperti Evani, pria yang tidak diketahui identitasnya itu padahal sedang sendirian berada di dalam mobilnya.
Seperti dalam tayangan video yang diunggah oleh akun instagram @smart.gram, Kamis (17/9/2020), pria tersebut
mengherankan aturan yang berlaku di wilayah diduga Kota Banjarmasin.
Sambil menampilkan secarik kertas pelanggaran yang didapatnya, ia pun mempertanyakan kebenaran aturan
yang berlaku saat ini.
"Saya hari ini dapat denda Rp 100 ribu katanya tidak pakai masker,"
"Jadi saya sendiri di mobil, memang tidak pakai masker.
Tapi masker ada, apabila saya keluar mobil saya pakai masker," kata pria tersebut.
"Jadi katanya walaupun sendiri menyetir tidak ada orang lain, itu tetap kena denda. Tetap kena sanksi," lanjutnya.
Pria itu pun merasa janggal dengan peraturan yang ada di wilayahnya itu.
Sebab oleh petugas, katanya, bagi mereka yang merokok di tempat umum diperbolehkan.
Sementara dia yang berada di dalam mobil sendirian dalam kondisi tertutup malah terkena denda.
"Karena merokok kata petugas tadi di jalanan boleh saja membuka masker.
Karena tidak mungkin katanya tidak membahayakan, karena merokok,"
"Tapi saya sendiri yang di dalam mobil yang tertutup berAc, ndak pakai masker kena denda," lanjut si pria dengan nada kesal.
Beredarnya beberapa video curhatan mengenai aturan protokol kesehatan itu lantas membuat publik bingung dengan aturan yang berlaku saat ini.
Ada yang beranggapan, bahwa peraturan tersebut kurang tepat dan perlu untuk dikoreksi ulang.
Tapi tak sedikit yang berpendapat bahwa meskipun sendirian dan berada di dalam mobil, masker tetap perlu digunakan.
Itu untuk menghindari kemungkinan virus menempel di bagian dalam mobil, sewaktu-waktu jika orang tersebut batuk atau bersin.
Bukan pria ini saja yang mengkrittik kebijakan protokol kesehatan dan sansi tak mengenakan masker tersebut.
Sebelumnya, seorang wanita yang diketahui bernama Evani Jessyln juga mengkritik aturan yang sama.
Ia yang ditangkap akibat menurunkan masker sesaat untuk bernapas saat sendirian berada di dalam
mobil heran dengan peraturan PSBB di DKI Jakarta.
“Aku yang lagi sehat, disuruh kesini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua, aneh banget.” ujar Evani.
Evani diturunkan dari mobilnya dan diminta bergabung dengan orang lain di posko untuk memilih
sanksi yang akan dia ikuti karena telah melanggar aturan protokol kesehatan.
Ia pun mengkritisi pihak Pemprov DKI Jakarta dan petugas yang melakukan razia untuk betul-betul
memperhatikan protokol kesehatan.
“Menurut aku ini adalah sesuatu yang perlu di pertimbangkan ulang, dan harapannya pemerintah bisa
lebih bijaksana dalam pemberlakuan PSBB,” imbuhnya. Evani.
Aturan Pakai Masker
Dikutip dari Kompas.com, mengenai aturan penggunaan masker di DKI Jakarta, tertera dalam Pergub
Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan
PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 18 Ayat 4 Pergub itu disebutkan, setiap warga wajib menggunakan masker selama
berada di dalam kendaraan pribadi.
"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan menggunakan
masker di dalam kendaraan," bunyi keterangan dalam pasal tersebut.
Selanjutnya, aturan penerapan sanksi denda diatur dalam Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Pasal Pergub 79 tahun 2020, setiap warga yang berkegiatan di luar rumah, berinteraksi dengan
orang yang belum diketahui kondisi kesehatannya, atau berada di dalam kendaraan wajib mengenakan
masker dengan benar yakni menutupi hidung, mulu, dan dagu.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60
menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250.000," bunyi Pasal 5 Pergub Nomor 79 tahun 2020.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Dua Mahasiswi Cantik Tewas Saat Tidur di Mobil dengan Kondisi AC Menyala, Ini Penyebab dan Solusinya
• Sosok 3 Polisi Gondrong Paling Ditakuti di Indonesia, No 3 Tak Segan Menindak Tegas, Melawan Tembak
• Ariel NOAH Ungkap Hubungannya dengan BCL, Ayah Alleia Anata Irham: Sering Berbagi
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Heboh tak Pakai Masker saat Sendirian dalam Mobil Dikenakan Sanksi, Warganet Pertanyakan Aturannya
Penulis: Yeni Hardika
Editor: Safriadi Syahbuddin