Analisis Hukum
Toar Palilingan: Masalah Administrasi Berkas Calon Pilkada Bisa Masuk Ranah Pidana
Pengamat Hukum Toar Palilingan menyebut setiap dugaan pelanggaran pada proses Pilkada sudah ada prosedur maupun mekanisme penanganannya.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait dengan jika ditemukan adanya masalah dalam proses verifikasi berkas para calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh KPU, Pengamat Hukum Toar Palilingan menyebut setiap dugaan pelanggaran pada proses Pilkada sudah ada prosedur maupun mekanisme penanganannya.
Untuk penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu hanya memverifikasi berkas dari sisi kebenaran formil saja dan dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk menilai apakah berkas persyaratan calon tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan Pilkada.
Kalau di duga ada pelanggaran dalam proses maupun berkas persyaratan sudah ada mekanismenya yakni melalui Bawaslu, nanti Bawaslu yang akan lakukan kajian untuk mengkategorikan jenis pelanggaran tersebut masuk pada ranah pelanggaran administrasi atau dugaan pelanggaran Pidana.
• Pria ini Kaget Lihat Perubahan Dunia setelah 44 Tahun Dipenjara, Orang Pakai HP Dikira Agen CIA
• Aisyah, Wanita Cantik Ini Datang Bulan Muntah Beling Usai Konsumsi Minuman Botolan, Tenggorokan Luka
• Pelaku Mutilasi Kalibata Manajer HRD Rubah Penampilan, Cat Rambut jadi Pirang, Demi Hilangkan Jejak
TONTON JUGA :
"Khusus untuk dugaan pelanggaran pidana tentunya menjadi kewenangan lembaga Gakkumdu untuk tindak lanjut guna menelusuri kebenaran materilnya apakah benar adanya dugaan tersebut," jelas Palilingan
Dijelaskannya, saat ini sesuai dengan peraturan bersama tahun 2020 antara Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung pada saat pelaporan masuk di Bawaslu sejak dari awal di bagian pengaduan sudah harus didampingi petugas penyidik dari kepolisian serta kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.
Kalau melihat mekanisme tersebut maka segala sesuatu terkait dengan permasalahan maupun penanganannya cukup jelas serta memberi kepastian dalam suksesnya penyelenggaraan pilkada 2020 di Sulut dan sebagai lembaga independen tentunya baik KPU maupun Bawaslu masyarakat berharap mereka bekerja secara profesional tanpa di intervensi.
"Namun menjadi kewajiban kita semua untuk ikut mengawal proses ini agar berkualitas sehingga hasilnya nanti juga berkualitas bilamana ada pelanggaran kita laporkan dengan mengikuti mekanisme dan prosedur yang ada agar tahapan Pilkada boleh berlangsung dengan kondusif," pungkas Palilingan. (Mjr)