Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan

Tabrak Polwan Bripka Christin hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Terancam 12 Tahun Penjara

Sebelumnya diketahui seorang anggota polisi wanita (Polwan) menjadi korban tabrakan.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang anggota polisi wanita (Polwan) menjadi korban tabrakan.

Terkait hal tersebut diketahui korban ditabrak mobil yang dikendarai oleh wakil bupati Yalimo.

Akibat kecelakaan tersebut Polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny tewas.

Ingat Annisa Pohan, Menantu Presiden ke-6 RI Ini Tuai Pujian Cocok Tampil Berhijab: Amin Ya Allah

Pasangan Suami Istri Ternyata Dalang Pembunuhan Sadis Manajer HRD, Mutilasi Korban Menjadi 11 Bagian

Anggota TNI Gugur Ditembak KKB Papua, Tukang Ojek Tewas Mengenaskan Kehilangan Lengan karena Dibacok

Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi terlibat kecelakaan lalu lintas di Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020).

Akibat kecelakaan tersebut, seorang polisi perempuan (Polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia di lokai kejadian.

Erdi diduga mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, ternyata saat mengendarai mobilnya Toyota Hilux hitam, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Terkait dengan kecelakaan tersebut, polisi memastikan akan menangani hingga tuntas meski pelaku adalah seorang pejabat.

Kronologi kecelakaan

DilansirKompas.com, Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, saat mengendarai mobil, Erdi ditemani rekannya, AM.

Ia menjelaskan, kejadian naas itu bermula saat Erdi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop.

Namun, di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan.

Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya, tabrakan pun tak bisa dihindari.

Akibat kecelakaan tersebut, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang.

"Lutut kaki kanan robek dan patah, korban meninggal," kata Gustav.

Tak bawa SIM dan STNK

Gustav mengatakan, saat mengendarai mobilnya, Erdi ternyata tak membawa SIM dan STNK.

"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujar Gustav dikutip dari Kompas.com.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti dalam kasus kecelakaan tersebut, di antaranya kamera pengawas atau CCTV.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku bersama rekannya AM diduga dalam keadaan mabuk saat mengemudi.

"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipengaruhi minuman keras atau beralkohol," terang Gustav.

Ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara

Polresta Jayapura menetapkan Erdi sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Bripka Christin.

"Dia sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Paulus menegaskan, kejadian yang melibatkan Erdi tersebut merupakan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Penanganan kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengaturnya, mana-mana yang dianggap pelanggaran dan mana yang dianggap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang."

"Ancaman hukuman kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu 12 tahun," jelas Paulus.

Ia menegaskan, status Erdi sebagai wakil bupati dan calon bupati tak akan mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.

Paulus pun meminta agar semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung.

Publik diminta tidak berspekulasi terkait dengan kasus ini.

"Terkait hal politik tersangka, itu urusan nanti, ada pihak-pihak berkompeten yang mengurusnya."

"Urusan kami adalah bagaimana sebuah kejadian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan UU Lalu Lintas," paparnya.

Paulus memastikan tersangka mabuk saat mengendarai mobil Toyota Hilux yang berujung kecelakaan itu.

Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan kadar alkohol pada tubuh pelaku.

"Hasil tes minuman keras terhadap pelaku itu positif dan beliau mengakui dengan seorang temannya bahwa betul mereka dalam keadaan tidak sadar membawa kendaraan itu," terangnya.

Berikut Video Rekaman Detik-detik kecelakaan:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Dhias Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/18/wakil-bupati-yalimo-yang-tabrak-polwan-hingga-tewas-terancam-12-tahun-penjara?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved