Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sri Mulyani

Sri Mulyani Cegah Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri, Suami Mayangsari Menggugat

Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020

Editor: Aldi Ponge
Instagram @mayangsaritrihatmodjo
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mencegah Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri.

Suami Mayangsari itu pun mengajukan gugatan ke Menteri Keuangan.

Gugatan Bambang Trihatmodjo diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020

Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Gadis Cantik, Kezia Wawondatu Bagi Waktu Kuliah dan Menjadi Relawan PMI Minahasa

Artis Ini Terjangkit Penyakit Misterius Tulari Keluarga, Hingga Putus Asa Bahkan Mengakhiri Hidup

Terkait hal itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespon hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia papsti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.

Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.

Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Demi Biaya Nikah, ASN Curi Uang Rp 10 Juta & Ponsel Anak Kos, Nekat Cungkil Jendela dengan Parang

Sosok 2 Wanita Indonesia yang Masuk Daftar Pebisnis Perempuan Paling Berpengaruh di Asia

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi keterangan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi keterangan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA)

PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, namun juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika Kementerian atau Lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detil masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved