Pria Ini Rela Dipenjara karena Tidak Mampu Bayar Denda, Mengaku Sedang Mencari Makan
Pengendara sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan semua warga yang melintas diperiksa petugas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda bernama Faizal terjaring razia protokol kesehatan, Kamis (17/9/2020) malam.
Dalam razia tersebut pemuda asal Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini memilih untuk menjalani hukuman penjara.
Hal ini dipilihnya karena tidak mampu membayar denda Rp 150 ribu.
• KKB Papua Bunuh Anggota TNI dan Pengemudi Ojek dalam 3 Jam Penyerangan, Serka Sahlan Gugur
• Fakta Pembunuhan Mutilasi Manajer HRD di Kalibata City, Korban Dibawa Pakai Kantong Kresek
Razia petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu digelar di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.
Pengendara sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan semua warga yang melintas diperiksa petugas.
Selain itu, petugas Mobile Covid Hunter juga keliling ke sejumlah wilayah.
Warga yang tidak pakai masker langsung dibawa oleh petugas. Semua dikumpulkan di area lapangan tenis Perum Graha Tirta.
Di sana, semua warga langsung bergantian menjalani sidang di tempat.
Penyidik, jaksa, hakim, sudah lengkap. Para pelanggar pun bergantian menjalani sidang.
Hampir semua dikenakan sanksi yang sama. Denda Rp 150 ribu, sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim.
"Kena denda Rp 150 ribu, tapi saya hanya bawa uang Rp 20 ribu," kata pemuda yang mengenakan kaus putih ini saat ditanya Surya.co.id.
Dia mengaku saat kena razia itu sedang mencari makan.
"Saya memang gak pakai masker. Biasanya kan gak ada razia seperti ini," jawab Faizal yang juga mengaku sudah tahu aturan sekarang wajib pakai masker.
Jika para pelanggar lain bisa langsung pulang setelah menjalani sidang dan membayar denda, tidak demikian bagi Faizal.
Dia harus menunggu sampai semua bubar lantaran tidak bisa membayar denda.
"Maunya sih membayar terus pulang. Tapi saya tidak punya uang. Ya pasrah saja. Dipenjara juga tidak apa-apa," tambahnya.