Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB Papua

KKB Papua Bunuh Anggota TNI dan Pengemudi Ojek dalam 3 Jam Penyerangan, Serka Sahlan Gugur

Serangan terkini KKB Papua tewaskan seorang pengemudi ojek hingga anggota TNI hanya dalam waktu 3 jam.

Editor: Frandi Piring
Suara Papua
Foto TNI di Distrik Sugapa, Papua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi brutal kembali dilakukan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Papua, Kamis (17/9/2020).

KKB membacok pengemudi ojek bernama Badawi (49) dengan menggunakan parang hingga lengan kirinya putus pada Kamis pagi sekitar pukul 10.50 WIT, 

Akibat pendarahan hebat, korban meninggal dunia di lokasi kejadian, yaitu di belakang SD YPPK Santo Mikael Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

Jenazah korban dibawa masyarakat, TNI, dan Polri ke puskesmas terdekat.

"Kejadian ini hanya berselang tiga hari dengan aksi biadab serupa terhadap dua tukang ojek yang hingga kini masih dirawat di RSUD Timika

dan RSMM Timika," kata Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III,

Kolonel Czi IGN Suriastawa dalam keterangan tertulis, Kamis malam.

Kemudian siang harinya sekitar pukul 14.20 WIT, KKB kembali berulah dengan mengadang Babinsa yang sedang dalam perjalanan membawa logistik.

Hal itu mengakibatkan anggota TNI bernama Serka Sahlan meninggal dunia akibat luka tembak.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Bilogai oleh rekan-rekan Babinsa Koramil Persiapan Hitadipa.

Suriastawa mengatakan, kekejaman KKB di wilayah Intan Jaya akhir-akhir ini memang meningkat dan menyasar ke masyarakat sipil.

Setelah melancarkan aksi keji, justru mereka menyebarkan fitnah melalui akun media sosial

dengan mengatakan bahwa korban adalah anggota TNI/ Polri yang menyamar menjadi pegemudi ojek.

Dia berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang, tetapi selalu waspada.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved