Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat PNS yang Kedapatan Selingkuh dan Nyaris Tewas Dalam Mobil? Begini Kabar Mereka Sekarang

Ia menilai ancaman hukuman yang diberikan jaksa tersebut tidak setimpal dengan kondisi yang ia dan anaknya rasakan selama ini

Editor: Finneke Wolajan
istimewa/tribunmedan
Pasangan PNS/ASN yang ditemukan pingsan dalam mobil 

Sebelumnya, kasus yang menjerat Zul dan H sempat menggegerkan Kabupaten Asahan.

Sebab, keduanya ditemukan dalam keadaan pingsan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan Pabrik Benang, Kisaran, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dengan kondisi pakaian tidak lengkap.

Ketika ditemukan, kondisi mesin mobil hidup dan seluruh kacanya tertutup rapat.

Tim medis di RSUD H Abdul Manan Simatupang sebut keduanya pingsan akibat keracunan gas karbon monoksida.

Zul sebelumnya merupakan pejabat Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan pasangan selingkuhnya,

H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.

Kini jabatan keduanya telah dicopot.

Selain diproses di ranah hukum, Inpekstorat Kabupaten Asahan juga telah memeriksa Zul dan H.

Bahkan Inspektorat Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya.

Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.

"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan.

Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan waktu itu.

Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved