Info Menarik
Tak Terdaftar di Kemenperin? Begini Cara Daftar IMEI HP yang Dibeli dari Luar Negeri!
Aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI resmi diberlakukan pemerintah.
dan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor," katanya.
Adapun yang harus dibayarkan adalah bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 10% dari nilai impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 10% dari nilai impor, dalam hal penumpang
atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 20% dari nilai impor, dalam hal penumpang
atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
" Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs beacukai.go.id.
Nantinya akan mendapat tanda terima permohonan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai terdekat,
tidak perlu di Kualanamu," katanya.
Ia mengatakan saat datang ke kantor Bea Cukai terdekat, selain membawa tanda terima permohonan,
penumpang juga membawa paspor asli, dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen
sejenis lainnya, dan perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.
Kebijakan pengendalian IMEI ini diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Pengendalian IMEI ini dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli
dan menggunakan perangkat yang sah atau legal dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam