Info Menarik
Tak Terdaftar di Kemenperin? Begini Cara Daftar IMEI HP yang Dibeli dari Luar Negeri!
Aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI resmi diberlakukan pemerintah.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MEDAN - Aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI resmi diberlakukan pemerintah.
Aturan ini sebelumnya sempat mengalami penundaan beberapa kali.
Aturan ini sebabkan handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis diblokir sejak Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
BERITA TERPOPULER :
• Pria ini Kaget Lihat Perubahan Dunia setelah 44 Tahun Dipenjara, Orang Pakai HP Dikira Agen CIA
• Arsy Hermansyah Tertawa Geli, Sebut Ashanty Jorok: Bunda Jangan Coba-coba Ya, Bau Tahu!
• Tiga Personel NOAH Bongkar Kebiasaan Ariel Saat akan Manggung: Pakai Celana yang Ada Kantongnya
TONTON JUGA :
Sejak berlakunya aturan ini, kenaikan pendaftaran IMEI di Bea Cukai Kualanamu belum signifikan.
Hal ini dikarenakan Bea Cukai hanya diberi kewenangan untuk pendaftaran pada saat importasinya saja.
Sementara untuk IMEI yang sudah beredar tidak menjadi domain kewenangan Bea Cukai untuk pendaftarannya.
"Kenaikan pendaftaran IMEI untuk HKT bawaan penumpang belum signifikan.
Hal ini juga karena barang penumpang sangat berkorelasi dengan jumlah penerbangan internasional.
Sedangkan penerbangan internasional berkurang signifikan di Kualanamu," kata Kasi Penyuluhan Layanan
Informasi (PLI) Bea dan Cukai Kualanamu Rahmat P, Kamis (17/09/2020).
Sementara pendaftaran IMEI di barang kiriman, kata Rahmat, tentu lebih banyak dari pada barang penumpang,
mengingat penerbangan internasional berkurang di Bandara Kualanamu, pembelian banyak dilakukan