Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Pilkada Bitung

Pasangan Mama & Victory-Gunawan Injuri Time Memasukan Berkas Perbaikan Dokumen ke KPU Bitung

Tepat di hari terakhir, batas waktu penyerahan dokumen perbaikan syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, tahun 2020.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
chistian Wayongkere/Tribun Manado
Iten Kojongin Anggota KPu Bitung Ketua Koordinator Divis Teknis Penyelenggara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG- Tepat di hari terakhir, batas waktu penyerahan dokumen perbaikan syarat calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, tahun 2020.

Berkas perbaikan dari dua pasangan calon (Paslon) di terima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bitung, Rabu (16/9/2020).

Paslon Maximiliaan Jonas Lomban - Martin Daniel Tumbelaka (MaMa) melalui tim kampanye dan penghubung, memasukkan pada pukul 14.24 Wita.

Kemudian dilanjutkan dengan paslon Victorine Lengkong - Gunawan Pontoh (Victory-Gunawan), pada pukul 19.09 wita di aula kantor KPU Bitung jalan Stadion Duasudara.

"Sudah di teliti dan diteima berkas perbaikan persyaratan calon. Ketika pendaftaran yang lalu belum memenuhi syarat (BMS), telah dipenuhi dan dinyatakan diterima tahapan perbaikan dokumen syarat calon," kata Iten Kojongian Anggota KPU Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Kamis (17/9/2020).

Sehari sebelumnya paslon Maurits Mantiri-Hengky Honandar (MMHH) menjadi paslon yang pertama memasukan dokumen perbaikan pada pukul 14.58 wita, oleh tim kampanyenya dan tim penghubung.

Lanjut Iten, setelah melalui tahapan perbaikan syarat calon ketiga paslon nantinya akan ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Bitung 23 September 2020 nanti.

Dokumen perbaikan yang dimasukkan paslon, sudah tidak dilakukan verifikasi lagi seperti tahapan sesudah pendaftaran tanggal 4 - 6 September 2020.

Pihaknya memakai fasikitas scan barcode untuk memastikan dokumen yang dimasukkan sah atau tidak sah.

Jika tidak ada aral melintang hingga tahapan penetapan paslon, kontestasi Pilkada Kota Bitung 2020 bakal di ikuti tiga pasangan calon.

Sesuai dengan urutan pendaftaran, ada paslon Maximiliaan Jonas Lomban- Martin Daniel Tumbelaka, Maurits Mantiri - Hengky Honandar dan Victorine Lengkong - Gunawan Pontoh.

Sebelum melakukan perbaikan dokumen, KPU Bitung melalui poķja yang ada menyampaikan apa-apa saja yang BMS untuk diperbaiki dan dilengkapi.

Dokumen perbaikan syarat calon di terima KPU di help desk, lalu ke Pokja yang melakukan penelitian apakah perbaikannya tekah terpenuhi atau tidak.

Adapun sejumlah temuan pada bakal paslon saat pendaftaran diantaranya, penulisan Agama berbeda di KTP Elektronik dan yang di tulis di formulir B1KWK

Salah ketik di formulir BB2, Misalkan tanggal lahir tidak sesuai KTP, alamat tidak tidak sesuai KTP.

Ada nomor NPWP di kartu dan tidak BB2 tidak sama.

Legalisir ijazah hanya scan, ada tidak legaklisir ijazah SMA.

SPT harus lima tahun, dimasukkan hanya 2 tahun (setelah di cek di kantor pajak terbit di bawa 2015).

Pas foto harus sendiri- sendiri tapi ada yabg buat masukan berpasangan.(crz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved