Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran Gedung Kejagung

Komitmen Polri & Kejaksaan: Usut Tuntas Siapa Pun yang Terlibat Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung mendukung penuh pengungkapan kasus ini.

Editor: Rizali Posumah
(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua lembaga penegak hukum Indonesia, yakni Polri dan Kejaksaan Agung komitmen untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

“Sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas dan kami sudah berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat,” kata.

VIRAL Video Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih di Depan Anak-anak, Disarankan Guru Les Anak

Nasib Wanita yang Gunting Bendera Merah Putih, Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta

Tiga Kecamatan yang Kantongi Jumlah Kasus Covid-19 Tertinggi di Minut

Listyo mengatakan, kedua lembaga penegak hukum itu juga akan transparan dalam mengusut kasus tersebut.

Maka dari itu, ia berharap agar tidak ada lagi polemik menyangkut kasus itu.

Kejaksaan Agung pun mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung mendukung penuh pengungkapan kasus ini.

Pihaknya turut berusaha dan mendukung aparat kepolisian sejak awal peristiwa tersebut terjadi.

“Pada prinsipnya, pimpinan Kejagung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini dan ini kami lakukan bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama,” ucap Fadil di kesempatan yang sama.

Dalam kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, serta memeriksa 131 orang saksi.

Polisi kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana. Maka dari itu, setelah melakukan gelar perkara pada Kamis hari ini, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita antara lain, rekaman kamera CCTV, abu arang dan potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved