Kasus Penggelapan
Dua Mantan Staf Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 3,25 Miliar, Jangan Ditiru, Caranya Cuma Pakai Ini
Dua eks staff Bank yakni Retnaningtyas Herlina Prananta dan Jatmiko Nurcahyo rugikan negara hingga miliaran rupiah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penggelapan dana terjadi di Semarang.
Dikabarkan, kerugian mencapai miliaran dan merugikan negara.
Diwartakan TribunJateng, Dua mantan staf marketing PD BPR Bank Salatiga, Retnaningtyas Herlina Prananta dan Jatmiko Nurcahyo,
harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Keduanya disidangkan atas kasus penggelapan tabungan beberapa nasabah di BPR Bank Salatiga.
Dalam kasus tersebut, keduanya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 3,25 miliar.
Sidang keduanya telah sampai pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Salatiga, mendatangkan beberapa saksi,
di antaranya mantan Kasubbag Kas dan Pembukuan BPR Bank Salatiga, Theodora Nina Riahta.

Dalam keterangannya, Nina menjelaskan perbuatan kedua terdakwa terbongkar pada Februari 2016.
Saat itu, SMAN 2 Salatiga selaku nasabah hendak melakukan pengecekan saldo rekening di BPR Bank Salatiga.
"Setelah dicek dan dicetak, ternyata ada kelebihan isi rekening sebesar Rp 50 juta.
"Tapi uang kelebihan itu bukan uang bank," kata Nina di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu, Selasa (15/9/2020).
Adanya temuan kelebihan saldo tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan bank.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/staf-marketing-pd-bpr-bank-salatiga-retnaningtyas-herlina-prananta-dan-jatmiko-nurcahyo.jpg)