Minggu, 14 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penggrebekan PSK

PSK Ini Dituntut 5 Bulan Penjara, Digerebek Politikus Gerindra Andre Rosiade di Hotel

Seorang PSK Digrebek di Hotel oleh politisi Anggota DPR RI Andre Rosiade. Andre Rosiade bersama dengan polisi berhasil mengamankan NN.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
tribun medan
Ilustrasi penggrebekan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang PSK Digrebek di Hotel oleh politisi Anggota DPR RI Andre Rosiade.

Andre Rosiade bersama dengan polisi berhasil mengamankan NN.

Terkait hal tesebut PSK tersebut di Pidana lima bulan kurungan.

VIRAL Video Personel Polisi Ditabrak Angkot hingga Terseret, Akhirnya Ditilang Sopir Minta Maaf

Cewek Cantik Cindy Kaunang Taati Aturan Memakai Masker, Tegur yang Tak Patuh

Malam Ini di ILC TV One Akan Membahas Gubernur Anies: Akhirnya Tarik Rem Kompromi

tribunnews

Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menuntut terdakwa NN dengan pidana lima bulan kurungan.

NN merupakan pihak yang digerebek polisi dan Anggota DPR RI Andre Rosiade pada Januari 2020 lalu.

Jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap NN selama lima bulan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Kejati Sumbar Dewi Permata dalam persidangan, dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2020).

Dalam pertimbangan jaksa hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tersebut telah meresahkan masyarakat.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi Cs, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Majelis hakim yang diketuai Reza Himawan, beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, memberikan waktu selama dua hari bagi pihak terdakwa menyiapkan pembelaannya.

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (16/9),” ujar Hakim Reza.

Selain NN, dalam perkara yang sama juga ada terdakwa lainnya yakni AS yang berperan sebagai muncikari.

Ia dituntut selama tujuh bulan penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved