News
INFO Terbaru Protokol Kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma
Sejumlah hal yang harus diperhatikan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui:
a. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;
b. Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
c. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;
d. Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
e. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;
f. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
“Dengan memperhatikan 5 hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” tutur Awaluddin.
Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya.
Seperti, kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat.
Kemudian, menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan, semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.
Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta, misalnya terkait penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik.
Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi, harus memperhatikan kapasitas maksimal hanya boleh diisi 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
"Sementara, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik, harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin."
"Karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada," paparnya.