News
INFO Terbaru Protokol Kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma
Sejumlah hal yang harus diperhatikan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut hal-hal yang harus diperhatikan menyangkut protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Berlaku selama PSBB DKI Jakarta.
PSBB DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan sejak Senin (14/9/2020).
• Mahfud MD Perintahkan BNPT, Densus 88, BIN & BAIS Selidiki Kasus Penikaman Terhadap Syekh Ali Jaber
Sejumlah hal yang harus diperhatikan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder mendukung pemberlakuan PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada."
"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan."
"Untuk membantu kelancaran penerbangan,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Selasa (15/9/2020).
Bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta, berikut ini 5 hal yang harus diperhatikan:
1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
2. Penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
3. Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.
4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat, wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.