PSBB Jakarta
Tak Pakai Masker 4 Kali, Kerja Sosial 4 Jam atau Denda Rp 1 Juta, Daftar Lengkap Aturan PSBB Jakarta
Berikut daftar lengkap aturan PSBB di Jakarta, ada rincian denda bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan sampai kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di Jakarta.
Ada sanksi sosial dan denda yang menanti.
Denda bila tak pakai masker mulai Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Sudah ada rinciannya mengenai aturan PSBB di Jakarta.
Simak aturan lengkap PSBB total Jakarta disini.
• Kabar Duka KPK, 1 Orang Penyidik Meninggal Dunia, Sebelumnya Positif Covid 19
• Gempa Bumi Pukul 01.48 WIB Senin14 September 2020, Terjadi di Dekat Naganraya
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB seperti awal wabah Corona kembali diterapkan di DKI Jakarta.
Hal ini setelah sebelumnya DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi dengan sejumlah kelonggaran.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan PSBB total akan dimulai pada Senin (14/9/2020).
PSBB total ini akan diberlakukan selama dua pekan.
Anies mengatakan, PSBB total dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.
"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."
"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.
Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah.
Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.
Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com:
A. Warga Dianjurkan di Rumah
- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.
- Warga boleh bepergian hanya untuk keperluan mendesak.
- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.
B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunkasi dan tekologi insormasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
(Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
C. Kegiatan yang Harus Tutup
1. Sekolah dan institusi pendidikan
2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
3. Taman kota dan RPTRA
4. Sarana olahraga publik
(Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
5. Tempat resepsi pernikahan
(Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)
D. Kegiatan Esensial yang dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas
1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
2. BUMN/BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 ddan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok
3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan atau kebencanaan.
Pengantoran kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 % pegawai, kecuali kantor pemerintah yang bersifat layanan langsung publik dan terkait kebutuhan mendasar seperti pemadam, kesehatan
Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan di atas maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut akan ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.
E. Pusat Kegiatan yang Boleh Beroperasi dengan Ketentuan
1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang (tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat).
2. Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. (tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbaggai komunitas ditutup sementara).
F. Kegiatan Non Esensial dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas
1. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanis bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekera di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 % pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan
2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 % pengunjung dalam waktu bersamaan.
Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang
G. Mobilitas penduduk
- Pengendalian transportasi publik:
1. Pengendaliaan TranJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkat dan kapal penumpang
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuseni layanan dan armada
3. Pengurangan kapasitas maksima 50% dari kapasitas normal
Kendaraan pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili
2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB
3. Motor berbasis aplikasi (ojek online) boleh angkut penumpang dengan protokol ketat
H. Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)
Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
Isolasi mandiri di rumah akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.
Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditunjuk maka akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
I. Sanksi
Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
-Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.
-Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.
-Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.
-Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
-Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
-Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam
-Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000
-Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000
-Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000
-Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha
PSBB Sudah dimulai hari ini Senin 14 September 2020. (Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Garudea)

PSBB Pengetatan
Mulai hari ini, Senin, 14 September 2020, pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan aturan ketat selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
Penerapan PSBB pengetatan jilid dua ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Anies mengakui, kondisi perkembangan wabah Covid-19 berjalan dinamis, namun kali ini benar-benar dibutuhkan kekompakan lantaran adanya peningkatan kasus.
Seperti pada akhir Agustus yang sempat menurun dan kembali naik signifikan pada 12 hari pertama September, yakni 3.864 atau 49 persen.
Maka dari itu, Anies menerapkan aturan yang tercantum pada Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan 13 September 2020.
Aturan PSBB pengetatan itu berlaku mulai Senin, 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan.
Anies menjelaskan, segala bentuk usaha kuliner hanya boleh melayani delivery dan take-away dan dilarang dine-in.
Larangan untuk makan di restoran dan kafe hingga ditutupnya tempat ibadah di zona merah Covid-19 juga diberlakukan.
"Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi, hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang, tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," ujar Anies.
Sementara itu, rumah ibadah seperti masjid hingga gereja hanya boleh menampung kapasitas 50 persen.
Serta hanya rumah ibadah di tengah lingkungan pemukiman warga yang diizinkan untuk buka.
"Tempat ibadah di lingkungan ibadah yang digunakan pemukiman oleh warga dapat beroperasi, dengan kapasitas 50 persen," tegasnya.
Sementara itu, rumah ibadah besar yang biasa dikunjungi orang dari berbagai daerah dilarang untuk buka.
Kemudian, rumah ibadah di lingkungan zona merah juga harus tutup total.
"Tapi tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, berbagai lokasi, dan tempat ibadah di kampung-kampung kompleks yang zona merah, itu tidak diizinkan untuk beroperasi," paparnya.
"Misalnya Masjid Raya, harus ditutup dulu. Tapi tempat ibadah komunitas (di tengah warga non-zona merah) tetap bisa dijalankan," sambungnya.
Selain tempat makan hingga rumah ibadah, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan penutupan total di berbagai tempat.
Seperti sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olehraga publik, hingga tempat resepsi pernikahan.
Sementara itu, warga Jakarta tetap bisa berolahraga secara outdoor di lingkungan rumah masing-masing.
Serta pernikahan atau pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Sedangkan kantor yang memiliki kegiatan esensial hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pegawai.
Seperti kantor kedutaan yang menjalankan fungsi diplomatik, kantor BUMN/BUMD yang ikut serta dalam penanganan Covid-19 dan kebutuhan pokok masyarakat, serta kantor organisasi yang bergerak di sektor sosial/kebencanaan.
Sementara kantor pemerintah di zona yang berisiko tinggi hanya boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen pegawai.
Dalam pidatonya, Anies menjelaskan lima faktor mendasar dalam PSBB jilid dua ini.
"Ada lima faktor dalam pembatasan ini, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain," kata Anies.
"Yang kedua adalah mobilitas, yang ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali."
"Yang keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok, dan yang kelima adalah penegakan sanksi," paparnya.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Lengkap Aturan PSBB Total DKI Jakarta: 11 Usaha yang Boleh Tetap Buka hingga Sanksi
Artikel ini sudah tayang di https://bangka.tribunnews.com/amp/2020/09/14/hari-ini-berlaku-psbb-jakarta-ini-aturan-restoran-kafe-hingga-rumah-ibadah-ada-yang-tutup-total?page=all
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: