Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Bolmut

Tak Disiplin Protokol Kesehatan, Warga Bolmut Bisa Kena Sanksi

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah resmi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Polres Bolmut bersama personel gabungan saat membagikan masker dan mengingatkan warga disiplin protokol kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah resmi menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020, Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona.

Perbup yang sudah ditandatangani Bupati Drs Depri Pontoh, tersebut saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik usaha di enam wilayah kecamatan di Kabupaten Bolmut,

Dikatakan Kabag Hukum Setda Bolmut Abdul Muis Suratinoyo SH, diterbitkannya Perbup ini sebagai tindak lanjut Pemda Bolmut atas Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pemkab Bolmong Bersiap Gelar Porprov Tahun Depan

DPRD Boltim Bersama TAPD Genjot Pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2020

Operasi Yustisi Digelar Mulai 14 September 2020, Pemerintah Siapkan Sanksi

“Nantinya Perbup ini yang akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kabupaten Bolmut, sehingga bila ada masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum, maka petugas bisa memberikan sanksi,” jelas Suratinoyo, Senin (14/9/2020).

Suratinoyo pun mengungkapkan sejumlah sanksi bagi yang melanggar Perbup tersebut bermacam-macam, mulai dari yang ringan hingga yang berat.

"Bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hukuman sosial sampai pada denda apabila ada yang melanggar disiplin protokol kesehatan, seperti pemakaian masker, jaga jarak, disiplin menjaga kesehatan, pelaksanaan pola hidup bersih, penyediaan sarana cuci tangan, edukasi dan sosialisasi serta pemantauan kegiatan masyarakat yang rentan dalam penyebaran Covid-19," paparnya.

Ada juga sanksi terhadap perorangan ada pula sanksi administratif bagi usaha atau lokasi-lokasi tertentu yang melanggar disiplin atau menyalahi Perbup.

"Misalnya ada rumah makan yang melanggar disiplin, maka sementara dicabut izin operasi untuk ditutup sampai batas waktu tertentu,” pungkasnya. (mjr)

Operasi Yustisi Digelar Mulai 14 September 2020, Pemerintah Siapkan Sanksi

Lolos Tes Kesehatan, KPU Bolsel Pastikan Pasangan Berkah Memenuhi Syarat

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved