Breaking News
Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Jadi Gubernur DKI Jakarta, Ternyata Segini Jumlah Gaji Anies Baswedan

Anies menjadi gubernur DKI ke-16 dalam Pilkada tahun 2017 lalu setelah mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama

Editor: Rhendi Umar
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Jumat, Pemprov DKI Jakarta Distribusikan Bantuan Sembako. 

Namun yang perlu diketahui, tunjangan gubernur ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional gubernur.

Beberapa pemerintah daerah tak ada kewajiban bagi gubernur untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan BOP.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Khusus untuk DKI Jakarta, pelaksanaan penggunaan BOP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 879 Tahun 2019 yang merupakan mandat dari PP Nomor 109 Tahun 2000.

Disebutkan dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Pulau Reklamasi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Pulau Reklamasi DKI Jakarta. (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA)

Sebagai informasi pada tahun 2019, PAD DKI Jakarta tercatat terealisasi sebesar Rp 62,3 triliun.

Dengan begitu, BOP yang diizinkan untuk digunakan Gubernur DKI Jakarta dan wakil gubernurnya yakni maksimal sebesar Rp 93,45 miliar dalam setahun atau Rp 7,78 miliar per bulan.

Pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40.

Dengan demikian, dalam sebulan setelah alokasi BOP dibagi dengan wakil gubernur, maka Gubernur DKI Jakarta bisa mendapatkan BOP per bulan sebesar maksimal Rp 4,67 miliar.

Susuai regulasi, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Hotman Paris Sebut Uangnya Berserakan di Kamar Mandi: Enggak Mungkin Kita Jemur di Luar

Joune Ganda Ajak Kaum Milenial Lestarikan Budaya Kolintang

Juru Bicara Satgas Covid-19 Probolinggo Positif Virus Corona

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Tahu Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved