Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Jadi Gubernur DKI Jakarta, Ternyata Segini Jumlah Gaji Anies Baswedan

Anies menjadi gubernur DKI ke-16 dalam Pilkada tahun 2017 lalu setelah mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama

Editor: Rhendi Umar
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Jumat, Pemprov DKI Jakarta Distribusikan Bantuan Sembako. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan paling sering menjadi perbincangan publik.

Anies menjadi gubernur DKI ke-16 dalam Pilkada tahun 2017 lalu setelah mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama.

Sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan Indonesia, DKI Jakarta merupakan daerah dengan pendapatan asli daerah ( PAD) tertinggi secara nasional.

Pada tahun 2019 lalu, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 62,3 triliun. 

Lalu berapa gaji dan tunjangan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memimpin provinsi dengan APBD paling jumbo di Indonesia tersebut?

Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia. 

Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.

Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.

Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Gaji kecil tapi tunjangan besar

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional ( BPO) bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved