PSBB DKI Jakarta
Ini Sektor yang Dibolehkan dan Dilarang Beroperasi saat PSBB DKI Jakarta
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mulai besok, Senin (14/9/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta mulai besok, Senin (14/9/2020).
PSBB DKI Jakarta akan berlangsung hingga tanggal 25 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan PSBB total ini untuk menekan angka positif Covid-19 di DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunan.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Dimembe Gelar Patroli Malam
• Update Covid-19 Indonesia Minggu 13 September 2020: Bertambah 3.636 Kasus, Total 218.382 Positif
Dalam pemberlakuan PSBB kali ini, Anies menjelaskan ada 11 sektor usaha yang masih boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan dengan pembatasan kapasitas 50% seperti PSBB yang sebelumnya.
11 sektor yang masih boleh beroperasi tersebut adalah:
- Sektor kesehatan
- Bahan pangan dan minuman
- Sektor energi
- Sektor komunikasi dan teknologi informasi
- Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
- Sektor logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu
- Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari
Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya:
- Pendidikan, sekolah masih tetap tutup
- Kawasan pariwisata, taman rekreasi dan semua kegiatan hiburan
- Fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang
- Sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing
- Kegiatan resepsi pernikahan, seminar atau conference.
- "Khusus pernikahan, dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," tegas Anies.
Sedangkan, kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi diantaranya:
- Kantor perwakilan negara asing
- Organisasi internasional
- BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19
- Organisasi masyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11 Sektor yang Boleh dan 6 Sektor yang Dilarang Beroperasi Selama PSBB Total di DKI Jakarta
Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 3 Januari 2021 |
![]() |
---|
PSBB Diperpanjang Sampai 21 Desember 2020, Ini Alasan dari Gubernur Anies Baswedan |
![]() |
---|
PSBB Transisi DKI Jakarta, Keputusan Anies Baswedan Dinilai Tepat, Memberi Dampak Positif ke Rupiah |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih Ditiadakan |
![]() |
---|
DKI Jakarta Berlakukan PSBB, Airlangga Hartanto: Harus Dikoordinasikan Terlebih Dahulu |
![]() |
---|