Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejarah G30S PKI

Kisah G30S PKI, Soekarno Kecewa dan Marah Besar Kepada Soeharto karena Langgar Perintah

Soekarno pernah meluapkan kemarahannya kepada Soeharto. Pada 1 Oktober 1965, Jakarta tengah dicekam aksi G/30/S/PKI.

Editor: Rhendi Umar
Foto: Istimewa (asumsi.co)
Jenderal Soeharto (kedua kiri) di Lubang Buaya pada 6 Oktober 1965. 

Tapi justru ketika berada di Istana Bogor itulah, Soeharto yang sudah memiliki segudang pengalaman tempur, secara perlahan berhasil “mengambil alih” perintah Soekarno

Soeharto mengambil alih aksi penumpasan G30S PKI, dan tiga tahun kemudian menggantikan posisi Soekarno sebagai Presiden RI.

Benarkah Soeharto Melakukan 'Kudeta Bertahap' Saat G30S PKI?

Putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri mengungkapkan bahwa Soeharto telah melakukan 'kudeta bertahap' melalui peristiwa G30S PKI.

Sukmawati Soekarnoputri berani berpendapat demikian karena dia setuju dengan pemikiran dari Dr Subandrio, mantan Waperdam I dan Kabinet Dwikora era pemerintah Presiden Soekarno.

Seperti dikutip dari buku 'Creeping Coup d'Etat Mayjen Suharto' yang ditulis oleh Sukmawati Soekarnoputri

"Subandrio menyebut tragedi tahun 1965 itu dengan istilah 'Creeping Coup d'Etat ' atau kudeta merangkak atau bertahap," tulis Sukmawati Soekarnoputri

Kudeta bertahap yang dilakukan Mayjen Soeharto dan kawan-kawannya dilalui dengan empat tahap. 

Tahap I: 1 Oktober 1965

Terjadinya suatu aksi penculikan dan pembunuhan beberapa Jenderal TNI AD oleh kelompok G30S yang dipimpin oleh Letkol Untung dengan pasukan AD (berseragam Cakrabirawa/pasukan pengawal presiden).

Pada hari itu juga melalui kantor penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI), Letkol Untung mengumumkan tentang dibentuknya Dewan Revolusi dan juga tentang Kabinet Dwikora demisioner.

Demisioner adalah sebuah keadaan dimana seseorang tidak memiliki kekuasaan lagi

Padahal hanya presidenlah yang berwenang mendemisioner kabinetnya.

Tahap II : 12 Maret 1966

Letjen Soeharto sebagai pengemban Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret, membubarkan PKI.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved