Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Hati-hati! Jangan Sembarangan Menolong Orang yang Kecelakaan, Bisa-bisa Masuk Penjara, Mengapa?

Tapi tahukan kalian, kalau menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang?

Editor: Frandi Piring
via Okezone
Ilustrasi menolong korban kecelakaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menolong korban kecelakaan memang sudah menjadi tindakan terpuji dan mulia bagi manusia yang hidup saling membantu sesama.

Namun, menolong orang kecelakaan bisa juga berujung di penjara.

Mengapa?   

Apa yang terjadi, jika kita menemukan korban lalu lintas, tergeletak di jalan?

Kebanyakan dari kita pasti, segera menolong korban seperti menggotongnya ke tempat yang lebih aman.

Tapi tahukan kalian, kalau menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam Undang-undang?

Patut kita ketahui, karena jika tindakan kita salah, bisa-bisa ancaman penjara mengancam sob!

Betul, undang-undang mengatur soal menolong korban lalu lintas, dengan ancaman 3 bulan penjara buat pelanggarnya.

Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Kecelakaan di perlintasan rel kereta api Desa Ngebruk Kamis(10/9/2020)
Kecelakaan di perlintasan rel kereta api Desa Ngebruk Kamis(10/9/2020) (Istimewa)

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut,

lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan,

bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-

Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.

Jangan salah, dalam penggunaanya pasal 531 KUHP ini juga diberikan catatan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved