Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Hati-hati! Jangan Sembarangan Menolong Orang yang Kecelakaan, Bisa-bisa Masuk Penjara, Mengapa?

Tapi tahukan kalian, kalau menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang?

Editor: Frandi Piring
via Okezone
Ilustrasi menolong korban kecelakaan. 

Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut,

tidak membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri.

Kecelakaan truk nopol B 9261 BYY dan truk boks nopol B 9014 TC di Tol Madiun - Nganjuk KM 631/A, Kamis (10/9/2020).
Kecelakaan truk nopol B 9261 BYY dan truk boks nopol B 9014 TC di Tol Madiun - Nganjuk KM 631/A, Kamis (10/9/2020). (Istimewa Via SuryaMalang.com)

Dia dapat meminta bantuan pada orang lain, yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan,

menolong orang lain yang sedang dalam bahaya, dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Secara sederhananya, jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan, dapat segera ditolong.

Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas,

dan melaporkan kepada petugas.

kecelakaan di Jalan Raya Surabaya - Mojokerto, Selasa (8/9/2020)
kecelakaan di Jalan Raya Surabaya - Mojokerto, Selasa (8/9/2020) (TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC)

Atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan, dapat mengevakuasi korban.

Sudah tahu kan, aturan serta undang-undangHukum Menolong Korban Kecelakaan menolong korban kecelakaan lalu lintas?

Tautan: GridMotor

https://gridmotor.motorplus-online.com/read/291261811/hukum-menolong-korban-kecelakaan-bisa-masuk-penjara-jika-lalai?page=2

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved