Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

51 Nelayan Aceh Dibebaskan Raja Thailand, dalam Rangka Ulang Tahunnya

Raja Thailand membebaskan 51 nelayan asal Aceh yang ditahan karena menangkap ikan di wilayah mereka.

Editor: Alexander Pattyranie
FOTO KIRIMAN WARGA
51 Nelayan Aceh Dibebaskan Raja Thailand. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ACEH - Raja Thailand membebaskan 51 nelayan asal Aceh yang ditahan.

Dikutip dari Serambinews, Sabtu (12/09/2020), jumlah mereka yang ditangkap pada Januari 2020 lalu

sebanyak 33 di mana di antaranya tiga anak di bawah umur.

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Masih Ingat Narji Cagur Pelawak yang Nikahi Pramugari? Kini Hidup Bahagia di Rumah Mewah, Yuk Intip!

 Rocky Gerung Usulkan ke Presiden Jokowi, Angkat Anies Baswedan sebagai Menteri Penanganan Covid-19

 Kim Jong Un Tembak Mati 5 Pejabat di Korea Utara, Marah Gara-gara Pandemi Covid-19

TONTON JUGA :

Sementara pada Februari, 24 nelayan termasuk tiga anak-anak ditahan karena melakukan penangkapan ikan di

wilayah perairan Thailand.

BERITA PILIHAN EDITOR :

 Masih Ingat Narji Cagur Pelawak yang Nikahi Pramugari? Kini Hidup Bahagia di Rumah Mewah, Yuk Intip!

 Rocky Gerung Usulkan ke Presiden Jokowi, Angkat Anies Baswedan sebagai Menteri Penanganan Covid-19

 Kim Jong Un Tembak Mati 5 Pejabat di Korea Utara, Marah Gara-gara Pandemi Covid-19

TONTON JUGA :

Dari 57 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap serta ditahan di Thailand itu, enam orang merupakan anak-anak di

bawah umur. Mereka akhirnya dibebaskan pada 16 Juli 2020 dan langsung kembali ke tanah air.

Lalu, sebanyak sebanyak 51 orang, sisa nelayan asal Aceh yang ditahan di Thailand, akhirnya pada Rabu (09/09/2020) juga

sudah dibebaskan. Pembebasan 51 nelayan asal Aceh Timur itu terwujud atas pemberian amnesti Raja Thailand,

YM Rama X dalam rangka ulang tahun Raja Thailand, pada 28 Juli 2020.

Amnesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah, pada Rabu (09/09/2020).

Demikian diungkapkan Panglima Laot Aceh, HT Bustamam kepada Serambi, Jumat (11/09/2020) mengutip

keterangan tertulis KRI Songkhla.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan kabar ini benar, meski kami belum mendapatkan surat resmi dari

pemerintah pusat," kata HT Bustamam.

Tapi, menurut informasi yang diterima pihaknya mengutip keterangan tertulis KRI Songkhla itu, 51 nelayan Aceh yang selama

ini ditahan sudah dibebaskan dari penjara Phang Ngah, dan akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok.

Untuk selanjutnya akan dipulangkan ke tanah air.

"Besar harapan kami dan keluarga para nelayan tentunya bisa berkumpul kembali

bersama-sama," ungkap Panglima Laot Aceh ini.

HT Bustamam berharap 53 nelayan Aceh yang masih ditahan di Andaman, India, bisa segera

dibebaskan dan mendapat amnesti yang sama dari pemerintah di sana.

Sementara Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Ade menyebutkan, dirinya sudah menghubungi pihak Pengawasan

Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo dan informasi pembebasan 51 nelayan Aceh tersebut benar.

"Saya sudah menghubungi Pak Basri dari PSDKP.

Beliau  sudah tanya ke Kemlu, info tersebut benar. Namun, untuk kepastian kepulangannya saat ini

masih berproses dan akan diinformasikan lebih lanjut," pungkas Miftach Cut Ade.

(serambinews.com/mir)

BACA JUGA :

 Ingat Pedangdut Cantik Ovi Novianti, Eks Duo Serigala? Kini Kehilangan Job hingga Duit Ratusan juta

 Kabar Duka KSAD Jenderal Andika, 2 Prajurit TNI-AD Tewas di Papua, Sertu Hery & Pratu Jhan Meninggal

 Dewi Perssik Cicil Rumah Senilai Rp 28 M, Mantan Istri Saipul Jamil: Tetangga dengan Anies Baswedan

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terima Amnesti Raja Thailand, 51 Nelayan Aceh Dibebaskan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved