Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

TERBARU, Inilah Hal Yang Dilarang & Diperbolehkan Dilakukan Selama PSBB Total di Jakarta

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta
Peta persebaran Covid-19 di Jakarta. Provinsi DKI Jakarta masih menjadi zona merah penyebaran virus corona di tanah air. 

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

3. Keluar masuk Jakarta dibatasi

Akses keluar masuk Ibu Kota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.

Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.

4. Tempat wisata ditutup

Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.

"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.

5. Makan di restoran dilarang

Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe.

Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, tetapi dengan syarat hanya melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.

Menurut Anies, lokasi-lokasi tempat makan ini selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan Covid-19.

6. Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah ditutup

Tempat ibadah besar yang memiliki jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta ditutup. Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkungan perumahan.

Hal yang boleh dilakukan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved