Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

TERBARU, Inilah Hal Yang Dilarang & Diperbolehkan Dilakukan Selama PSBB Total di Jakarta

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta
Peta persebaran Covid-19 di Jakarta. Provinsi DKI Jakarta masih menjadi zona merah penyebaran virus corona di tanah air. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kembali diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota.

Penerapan kembali PSBB di Jakarta sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Aksi Jarang Dilakukan, Tawuran di Laut, Lihat Videonya

Menteri PUPR Tolak Permohonan Anies Baswedan, Basuki Hadimuljono Sebut Ada yang Menyalahi Aturan

Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di Ibu Kota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.

Yang tak boleh dilakukan:

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Kendaraan umum juga dibatasi untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.

2. Sekolah dan bekerja dari rumah

Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved